KOPI, Gorontalo – Majelis Hakim PN Gorontalo memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan dr. Nur Albar ke Direktur RSUD Otanaha. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan Nomor Perkara: 59/Pdt.G/2022/PN antara dr. Nur Albar, Sp. PD. Finasim dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha, Kota Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, dr. Nur Albar selaku pihak yang merasa dirugikan menggugat Direktur RSUD Otanaha karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Afrizal Pakaya, S.H, selaku Kuasa Hukum dr. Nur Albar, yang juga Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara. “Posisi saya sekarang masih di Jakarta, saya akan mempelajari putusan tersebut ketika kembali ke Gorontalo,” ucap Afrizal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari awak media ini.
Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim PN Gorontalo menolak seluruh gugatan penggugat. “Saya selaku Kuasa Hukum dr. Nur Albar, menyatakan akan terus mengawal dan melakukan upaya hukum untuk klien saya,” tutup Afrizal. (RED/FL)
Comment