by

Gugatan Ditolak, Afrizal Pakaya akan Kawal dan Lakukan Upaya Hukum untuk Kliennya

KOPI, Gorontalo – Majelis Hakim PN Gorontalo memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan dr. Nur Albar ke Direktur RSUD Otanaha. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan Nomor Perkara: 59/Pdt.G/2022/PN antara dr. Nur Albar, Sp. PD. Finasim dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha, Kota Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, dr. Nur Albar selaku pihak yang merasa dirugikan menggugat Direktur RSUD Otanaha karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Afrizal Pakaya, S.H, selaku Kuasa Hukum dr. Nur Albar, yang juga Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara. “Posisi saya sekarang masih di Jakarta, saya akan mempelajari putusan tersebut ketika kembali ke Gorontalo,” ucap Afrizal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari awak media ini.

Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim PN Gorontalo menolak seluruh gugatan penggugat. “Saya selaku Kuasa Hukum dr. Nur Albar, menyatakan akan terus mengawal dan melakukan upaya hukum untuk klien saya,” tutup Afrizal. (RED/FL)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA