by

DPC Partai Demokrat Mura Tolak Rancangan Penataan Dapil Alokasi kursi pada opsi 2 dan opsi 3.

KOPI, Musi Rawas – DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas (Mura) menolak perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024. Pasalnya partai berlambang bintang Merci itu menilai belum ada Urgensi untuk merubah Dapil Kabupaten Mura di Pemilu 2024.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura, Beni Chandra, MR, SE, MM mengatakan belum perlu melakukan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Mura tersebut menanggapi surat KPU Kabupaten Mura No: 284/PL.01.3-PU/1605/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mura. Bahkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura sudah mengirimkan surat sanggahan ke KPU Kabupaten Mura.

Surat ke KPU diantarkan langsung oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura diterima staf sekretariat KPU Kabupaten Mura, Rabu (7/12/2022). Beni panggilan akrap Beni Chandra, MR, SE, MM menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mura telah membuat 3 Rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mura pada pemilu 2024.

“Dari 3 rancangan Dapil tersebut ada 2 Rancangan Dapil yang mengalami perubahan, baik dari jumlah Dapil
maupun Alokasi kursi setiap Dapilnya,” katanya.

Menurut Beni dengan perubahan tersebut tentunya akan berdampak kepada berubahnya komposisi gabungan kecamatan pada setiap Dapilnya. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 9 dijelaskan bahwa Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 kursi.

“Berkaitan dengan hal tersebut berarti apabila dalam satu Dapil kurang 3 kursi atau dapil tersebut memiliki lebih dari 12 kursi maka bisa diadakan penataan ulang Dapil,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura berpendapat bahwa belum ada urgenitas untuk mengadakan penataan ulang dapil mengingat alokasi kursi di setiap Dapil pada pemilu legislatif Tahun 2019 tidak menyalahi atau melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Disamping itu juga perubahan dapil dapat terjadi bila terjadi bencana alam dll, Hal itu diatur pada BAB V Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 dalam PKPU No. 16 Tahun 2017.

“Untuk itu kami dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura tetap memilih Opsi 1 yaitu tidak ada perubahan Dapil atau tetap memakai Penataan Dapil Alokasi kursi DPRD Kabupaten Mura seperti pada Pemilu Tahun 2019,” tegasnya.

DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura menolak Rancangan Penataan Dapil Alokasi kursi pada opsi 2 dan opsi 3.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura mengusulkan kepada KPU Kabupaten Mura untuk membatalkan Rancangan Penataan Dapil Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Mura pada opsi 2 dan 3,” pinta Beni.

Alasannya karena komposisi Dapil Pemilu 2019 sudah benar dengan komposisi jumlah kursi Dapil I 6 kursi meliputi Kecamatan Jayaloka, Muara Beliti dan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Dapil 2 juga 6 kursi meliputi Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Purwodadi, Dapil 3 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan STL Ulu Terawas, Kecamatan Selangit Kecamatan Sumber Harta, Dapil 4 ada 6 kursi meliputi Kecamatan Megang Sakti, Dapil 5 terdiri dari 8 kursi meliputi Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Kelingi, Dapil 6 ada 7 kursi meliputi Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Tuah Negeri dan Kecamatan Sukakarya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA