by

Rapat Komisi 1 DPRD Muratara Pembahasan Surat Permohonan Penerbitan NIPD Perangkat Desa

KOPI, Muratara – Kepala Desa dan Perangkat Desa akan segera memiliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ. Perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI mengenai penerbitan NIPD bagi Perangkat Desa mulai membuahkan hasil.

PPDI Perjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional Kepada Perangkat Desa
Lantas untuk apa NIPD ? NIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa meski hanya sekedar penomoran tapi menjadi penting sekali bagi perangkat desa karena :

Untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia salah satu dari tujuan perjuangan PPDI adalah bagaimana pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.
Dengan adanya NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia. Dan ketika sudah diketahui jumlah pasti dari perangkat desa, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.

Sementara ini penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian disalurkan lewat ADD (Alokasi Dana Desa) dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Belajar dari hal tersebut, tentunya ketika ada angka pasti jumlah perangkat desa di Indonesia melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang bisa disalurkan lewat APBN.

Untuk itu, dapat kami perjelas maksud dari penerbitan NIPD ini adalah agar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa melalui APBN dapat diketahui pasti melalui adanya NIPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara mendorong perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi I DPR dengan OPD Teekait,seluruh camat kabupaten Muratara,yang juga dihadiri oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di ruang rapat hanggar DPR Muratara,Senin (04/07/2022).

Rapat komisi 1 DPRD Muratara yang dipimpin langsung oleh Herman Samsiar menjelaskan,bahwa ia bersama OPD terkait akan menindaklanjuti permohonan PPDI tentang penerbitan NIPD .

” Akan segera kita tindak lanjuti permohonan PPDI tentang permohonan penerbitan NIPD, semua melalui aturan dan proses”,jelasnya dalam rapat.

Ia mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang baik untuk mempertegas kembali perangkat desa ini dalam sistem kepegawaian negara. Bisa melalui undang-undang baru, yang nanti bisa disusun bersama.

Namun juga bisa ditelusuri, apakah perangkat daerah itu masuk dalam turunan Undang-Undang Desa yang sudah ada sebelumnya, misalnya melalui Kepres, atau PP (Keputusan Mendagri).

“Dengan demikian, Undang-Undang Desa yang telah ada diikuti juga dengan sistem penataan desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga perangkat desa memiliki legal standing yang jelas dalam sistem pemerintahan desa. Karena bagaimanapun juga perangkat desa ini ada hubungannya dengan peran pemerintah daerah, ” paparnya.

Sementara itu asisten 1 H.Alfirmansyah menegaskan apa yang sudah diputuskan dalam rapat akan segera disampaikan kebupati, menurutnya bila kabupaten lain bisa kenapa kabupaten kita tidak.

” Bila kabupaten Muba,OKi dan Muara Enim bisaa menerbitakan NIPD ,kenapa kabupaten kita tidak bisa, yang penting semuanya sesuai 😀melalui mekanisme aturan yang ada”, ujarnya.

Begitupun menurut kepala dinas PMD – P3A Hj.Gusti Rohmani , sebelumnya PPDI pernah menghadapnya terkait masalah penerbitan NIPD.

” Saya pribadi sangat mendukung sekali dengan adanya penerbitan NIPD untuk perangkat desa, selain menambah semangat dalam bekerja juga menguatkan legalitasnya sebagai perangkat desa”, kata Hj.Gusti Rohmani.

Kemudian ketua PPDI Muratara Andre juga berharap suara PPDI kabupaten Muratara didengar oleh pemkab, karena ini merupakan rasa aman perangkat kerja dalam bekerja, dan ia merasa pelatihan selama ini untuk perangkat desa akan merasa sia sia bila dikemudian hari pergantian kades baru akan berganti juga perangkat desa.

” Kami berharap dengan diterbitkan NIPD memberikan rasa aman bagi perangkat desa yang bekerja sungguh sungguh untuk desa, selain itu juga tidak akan sia sia pelatihan yang diberikan ke perangkat desa , bila terus berganti perangkat desa oleh kades itu merupakan pemborosan untuk pemerintah”, jelasnya.

Dijelaskan oleh Waka PPDI yang juga tergabung pengurus PPDI pusat Dedi Irawan ,bahwa perangkat desa butuh kegalitas dalam bekerja, karena akan memberikan rasa nyaman dan semangat dalam bekerja.

“Oleh karena itu, kami butuh legalitas serta butuh sebuah perangkat hukum yang jelas tentang perangkat desa yang mengatur siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, jenis pekerjaan dan job description, waktu atau jam kerja, nominal gaji serta sistem penggajian. Ini yang akan menjadi acuan bagi perangkat desa,” jelas Dedi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA