KOPI, Karawang – Polres Karawang mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan tetangganya sendiri dengan tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22). Pelaku berinisial SJ (43) merupakan warga desa setempat yang berprofesi sebagai seorang petani.
Kejadian bermula ketika, pelaku SJ mendatangi korban E (49) yang sedang berada di TKP, lalu pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban mengenai rahangnya. Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi 1 dan saksi 2, dan menyuruh korban untuk berlari.
“Namun, saksi 1 dan saksi 2 tidak bisa menahan pelaku yang terus mengejar korban, lalu menusukkan pisau ke bagian dada sebanyak 3 kali dan bawah ketiak sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya,” ujar para saksi.
Adapun motif penusukan dimasih didalami oleh penyidik Kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 (satu) buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 (satu) buah baju korban warna biru, 1 (satu) buah celana warna putih. (DJ)
Comment