by

Perubahan Perda Muratara Soal Pilkades Masih Dibahas di DPRD, Bakal Digelar di 50 Desa

KOPI, Muratara – Sebanyak 50 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 ini.

Sebelum pelaksanaannya, ada sejumlah pasal yang harus dilakukan perubahan dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Raperda) Muratara Nomor 3 Tahun 2015.

Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

“Jadi Perda-nya harus disesuaikan dengan Permendagri yang terbaru itu. Maka rapat paripurna DPRD hari ini salah satunya membahas soal Raperda perubahan kedua atas Perda Muratara Nomor 3 Tahun 2015 itu,” kata Bupati Muratara, Devi Suhartoni, Kamis (2/6/2022).

Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah mengatakan ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara tahun 2022 yang tengah dibahas saat ini.

Salah satunya Raperda perubahan kedua atas Perda Muratara Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

“Ya, jadi rapat paripurna hari ini tadi diawali dengan pembicaraan tingkat satu berupa penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai empat Raperda itu,” kata Efriyansyah.

Setelah bupati menyampaikan penjelasan, paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat Raperda tersebut.

Kemudian selanjutnya mendengarkan tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat Raperda yang tengah dibahas.

“Selain soal Raperda Pilkades, ada juga tiga Raperda lainnya yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muratara tahun anggaran 2021, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta Raperda penyerahan sarana dan prasarana, utilisasi perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, 50 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini tersebar di 7 kecamatan yang habis masa jabatan kepala desanya sesuai SK per 12 Oktober 2022.

Untuk Kecamatan Rupit berjumlah 9 desa, Kecamatan Karang Dapo 6 desa, Kecamatan Rawas Ilir 2 desa, Kecamatan Nibung 9 desa, Kecamatan Rawas Ulu 8 desa, Kecamatan Ulu Rawas 4 desa dan Kecamatan Karang Jaya 12 desa.

Kecamatan Rupit terdiri dari Desa Tanjung Beringin, Noman, Batu Gajah, Maur Baru, Bingin Rupit, Lubuk Rumbai, Pantai, Lawang Agung, dan Desa Karang Waru.

Kecamatan Karang Dapo terdiri dari Desa Aringin, Bairo Baru, Biaro, Rantau Kadam, Setia Marga, dan Desa Karang Dapo I.

Kecamatan Rawas lir hanya Desa Beringin Makmur II dan Desa Air Bening.

Kecamatan Nibung terdiri dari Desa Mulya Jaya, Srijaya Makmur, Kelumpang Jaya, Bumi Makmur, Sumber Sari, Krani Jaya, Jadi Mulya, Sumber Makmur, dan Desa Tebing Tinggi.

Kecamatan Rawas Ulu terdiri dari Desa Lesung Batu Muda, Kerta Dewa, Lubuk Kemang, Remban, Sungai Baung, Sungai Jauh, Sungai Kijang, dan Desa Surulangun.

Kecamatan Ulu Rawas terdiri dari Desa Jangkat, Sosokan, Napalicin, dan Desa Pulau Kidak.

Kecamatan Karang Jaya terdiri dari Desa Sukaraja, Rantau Telang, Lubuk Kumbung, Sukamenang, Terusan, Muara Tiku, Muara Batang Empu, Tanjung Agung, Rantau Jaya, Bukit Ulu, Embacang Lama, dan Desa Bukit Langkap. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA