by

Kurangi Nilai Estetika Kawasan Kantor Bupati Mura Dihiasi Tumpukan Sampah

KOPI, Musi Rawas – Permasalahan sampah yang kerap menghiasi berbagai bahu jalan menjadi PR tersendiri bagi Pemkab Musi Rawas. Kurangnya sarana tempat pembuangan sampah, ditambah kesadaran masyarakat yang minim maupun belum optimalnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas memang menjadi salah satu faktor belum tuntasnya masalah tersebut.

Permasalahan sampah di Kabupaten Musi Rawas cukup membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Memang diperlukan pergerakan dua arah untuk menangani permasalahan sampah ini, sehingga tak lagi mencemari lingkungan dan tentunya mengurangi nilai kebersihan itu sendiri.

Yang lebih mengherankan lagi, dari pantauan terlihat cukup banyak sampah plastik berserakan yang menimbulkan bau tak sedap di dalam pagar Gedung Pemkab Musi Rawas. Tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat bagaimana bisa tempat yang biasanya digunakan Bupati Hj Ratna Machmud dan Wabup Hj Suwarti berkantor tersebut dijadikan orang tidak bertanggung jawab sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Kami kemudian mencoba menanyakan perihal tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas Teddy Lazuardy melalui pesan WhatsApp, Kadin DLH ini menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukanlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sehingga tidak ada jadwal pengangkutan. Dan akan berkoordinasi untuk masalah sampah tersebut segera ditindak lanjuti.

“Ini bukan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sehingga penjadwalan pengangkutan tidak dijadwalkan, terima informasinya akan koordinasikan dan ditindaklanjuti tks,” ucap Teddy Lazuardy. Selasa, (22/11/2022).

Sekilas memang tidak ada yang salah dari pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas ini, namun yang janggal dan menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengawasan disekitar Gedung Pemkab Musi Rawas. Kenapa bisa sampah yang cukup banyak tersebut berserakan di lokasi yang tidak seharusnya sehingga mengurangi estetika Gedung Pemerintah tersebut. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA