by

Komisi I DPRD MURATARA Kunker ke DPRD Kabupaten Kepahiang

KOPI, Muratara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (3/10/2022).

Pada kunjungan ini Komisi I DPRD Muratara melakukan sinkronisasi terkait prosedur dan kondisi pendataan tenaga non-ASN yang saat ini masih dalam tahapan pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sinkronisasi ini Kepala BKDPSDM Kepahiang menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kepahiang sendiri pada prinsipnya pendataan sudah dilaksanakan sesuai dengan regulasi baik peraturan pemerintah maupun perundang-undangan tentang pendataan tenaga non-ASN.

“Jadi untuk pendataan tenaga non-ASN dijelaskan oleh regulasi yang dikeluarkan oleh KemenpanRB bahwa pendataan ini dilaksanakan sebagai pemetaan untuk mengetahui jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah pusat dapat memberikan jalan keluar bagi kondisi tenaga honorer (non-ASN) yang tercatat di kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendataan ini dimaksudkan karena tenaga honorer juga merupakan pegawai-pegawai yang dibutuhkan dan berjasa dalam melaksanakan tugas pemerintahan pada kabupaten/kota masing-masing. Namun terkait pelaksanaannya, Ardiansyah mengatakan masih terdapat kendala atau permasalahan dalam proses penginputan data. Oleh sebab itu ia berpesan agar tenaga honorer tidak perlu khawatir karena akan ada tahapan perbaikan data.

“Jadi memang dalam pendataan ini terdapat banyak kendala yang kita temui, terutama saat mengupload baik foto maupun Surat Keputusan (SK) honorer, tapi kita ada tahapan untuk perbaikan. Kemudian, ada juga tahapan bagi tenaga non-ASN yang belum terdata disitu ada kesempatan untuk memperbaiki, menambah ataupun penginputan honorer yang belum terdata. Ditambah lagi memang kendala kita saat ini adalah signal, bukan hanya di Kabupaten Kepahiang, berdasarkan koordinasi kami kepada kawan-kawan di daerah lain memang kondisi signal yang menjadi kendala dalam rentang waktu penginputan data tenaga non-ASN,” sampai Andriansyah, S.H.

Selanjutnya disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang Nanto Usni bahwa pelaksanaan sinkronisasi ini merupakan hal positif. Karena, dapat saling bertukar pikiran antara Komisi I DPRD Muratara dan Komisi I DPRD Kepahiang, khususnya BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA