by

Kadis Kominfo Lampung Timur Diduga Gelapkan Anggaran Miliaran Rupiah

KOPI, Lampung Timur – Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021. Dugaan kegiatan fiktif Kominfo Lampung Timur itu diketahui dari beredarnya LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun anggaran 2021. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kegiatan yang diduga kuat fiktif tersebut mencapai miliaran rupiah.

Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Bung Sofyan, menjelaskan kepada kawan-kawan media tentang indikasi kegiatan fiktif yang menggunakan dana APBD miliaran rupiah itu. “Terkait kegiatan yang diduga fiktif tersebut adalah berbentuk kegiatan Konferensi Pers. Besaran jumlah anggaran kegiatan Konfrensi Pers yang diduga fiktif tersebut ada di dalam anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media. Jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.074.189.300,- (satu miliar tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah). Dari jumlah itu, direalisasikan penggunaan anggarannya sebesar Rp. 1.039.303.000,- (satu miliar tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga ribu rupiah),” terang Sofyan, Kamis, 24 November 2022.

Atas dasar LKPJ tersebut, Pengurus PPWI Cabang Lampung Timur, Bung Sofyan, bersama awak media lainnya mendatangi Kantor Dinas Kominfo Lampung Timur. Tujuannya adalah untuk mengkonfirmasi dugaan kegiatan Konferensi Pers fiktif dimaksud. Namun Kadis Kominfo inisial MSR maupun Sekretaris Kominfo berinisial HAY, tidak berada di tempat. Saat dihubungi via telepon genggamnya, kedua pejabat itu tidak mengangkat telepon.

Tidak Ada Kegiatan Konferensi Pers

Tidak putus asa, Sofyan dan awak media kemudian melakukan wawancara terhadap salah satu pegawai Kominfo Lampung Timur, sebut saja namanya Kenji. Diketahui bahwa staf pegawai ini bertugas melakukan peliputan terkait kegiatan Konferensi Pers di kantornya.

Kenji menjelaskan bahwa pada tahun 2021 sampai dengan hari ini (Kamis, 24 November 2022) tidak ada kegiatan Konferensi Pers di Media Center Kominfo Lampung Timur. “Untuk tahun 2021-2022 di Media Center Kominfo tidak ada kegiatan Konferensi Pers. Media Center ini sudah lama tidak ada kegiatan Konferensi Pers. Nanti saya tanya dulu Pak Mamang (nama samaran) yang bertugas mengedit Video Konferensi Pers, kapan terakhir Media Center Kominfo mengadakan Konferensi Pers,” jelas Kenji, Kamis, 24 November 2022.

Melalui sambungan telepon, Mamang menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan Konferensi Pers di Media Center Kominfo Lampung Timur selama Pak Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur saat ini – red) menjabat Bupati. Terakhir ada kegiatan Konferensi Pers pada saat Pak Saiful (Mantan Bupati Lampung Timur) menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Lampung Timur.

“Pada tahun 2021 – 2022 kegiatan Konferensi Pers sama sekali tidak ada. Terakhir Konferensi Pers di Media Center Kominfo pada saat Pak Saiful menjabat Bupati Lampung Timur,” terang Mamang, Kamis, 24 November 2022.

Menjelang akhir wawancara, Kenji menegaskan kembali bahwa benar Media Center Kominfo Lampung Timur sudah lama tidak ada Konferensi Pers. “Saya sudah lama tidak meliput kegiatan Konferensi Pers. Saya meliput Konferensi Pers waktu Bu Nunik dan Pak Saiful menjabat Bupati Lampung Timur. Sejak Pak Dawam menjabat tidak ada kegiatan Konferensi Pers,” tutup pria yang tidak ingin nama dan identitasnya dipublikasikan itu.

Perlu Diusut Tuntas

Lantas, digunakan untuk apa serapan anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media tahun 2021 sebesar Rp. 1.039.303.000,- itu?

Sementara dari Jakarta, ketika disampaikan kasus dugaan penggunaan dana negara yang tidak jelas kegiatannya ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan bahwa hal tersebut perlu dipertanyakan dan diusut lebih lanjut ke pihak terkait. “Sebaiknya PPWI Lampung Timur berkirim surat permohonan permintaan informasi dan data terkait penggunaan anggaran yang terindikasi tidak jelas penggunaannya itu. Jika pihak Dinas Kominfo Lampung Timur tidak bersedia memberikan data atau kesulitan menjawab surat PPWI Lampung Timur, maka kejanggalan tersebut harus dilanjutkan ke koridor hukum yang tersedia,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyarankan. (SPY/Red)

Keterangan: nama dan identitas narasumber ada pada Redaksi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA