by

Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Gelar Sosialisasi untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tepat Pada Waktunya

Pewarta-Indonesia.Com, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta mengelar sosialisasi dan menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tepat pada waktunya.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu yang cerah tanggal 6 November 2022 pada hari bebas kendaraan bermotor atau lebih dikenal Car Free Day (CFD), insan Jasa Raharja DKI Jakarta aktif mengingatkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari tanggal 15 September 2022 dan 15 Desember 2022 agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta pemilik kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, didampingi Kepala Bagian Asuransi, Risanto Simamora dan Kepala Bagian Pelayanan, Nur Akbar yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, saat ini kami gencar melakukan sosialisasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta sd 15 Desember 2022 dan implementasi UU 22 Tahun 2009. Sosialisasi ini adalah salah – satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta saling berbagi peran. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, seperti hari ini kami laksanakan di Car Free Day.

Jasa Raharja menggelar juga pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pelayanan yang diberikan antara lain pemeriksanaan gula darah, kolesterol dan Asam Urat secara gratis kepada masyarakat yang sedang melaksanakan olah raga disini.

Semoga dengan peran aktif masyarakat Jakarta dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat memberikan peningkatan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Jakarta.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA