by

DPP PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) kembali Memulangkan Jenazah yang Ke-204 asal Kabupaten Bireun

KOPI|Kota Langsa – DPP PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) kembali memulangkan Jenazah yang Ke-204, atas nama Salahuddin bin Jafar (49) asal Gampong Pulo Blang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun. Kamis 24 November 2022, Pukul 19.00 Wib.

Almarhum Salahuddin meninggal di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena menderita sakit dan Jenazah dipulangkan ke Gampong halaman almarhum di Gampong Pulo Blang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun dengan menggunakan Ambulance DPD PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) Kabupaten Aceh Timur. Pelepasan Jenazah diikuti oleh Pengurus dan Relawan serta Srikandi DPD PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) Kota Langsa.

Adapun yang bertugas untuk penjemputan Jenazah ditugaskan kepada T.M. Nasir dan Muhammad Saleh dengan didampingi langsung oleh Ketua Relawan DPD PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) Kabupaten Bireun, Hidayatullah.

Ketua Umum (Ketum) DPP PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) H. Akhyar Kamil, SH melalui Ketua DPW PAS, Kanda Syukri dan Ketua DPD PAS Kabuparen Bireun, Syaiful membenarkan, bahwa pemulangan Jenazah Almarhum Salahuddin bin Jafar atas permintaan keluarga almarhum yang melalui Kepala Gampong setempat.

Berdasarkan permohonan tersebut, Ketua Umum (Ketum) langsung memerintah kepada Ketua DPD PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) Kabupaten Aceh Timur, Zulkifli Aneuk Syuhada untuk menjemput Jenazah almarhum, dikarenakan Ambulance PAS tersebut stand by di Kantor DPD PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) Kabupaten Aceh Timur, untuk menjemput dan mengantarkan Jenazah Almarhum Salahuddin bin Jafar tersebut sampai ke rumah duka, pungkas Ketum DPP PAS (Persaudaraan Aceh Seranto) H.Akhyar Kamil, SH, melalui Whatsapp pesan singkat kepada awak media.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA