by

Bupati Jembrana Hadiri Rapat Paripurna IV DPRD untuk Tetapkan Ranperda APBD menjadi Perda

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri secara langsung Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana masa persidangan 1 tahun 2022/2023, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (10/11/2022). Rapat tersebut mengagendakan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Jembrana tahun 2023 ditetapkan menjadi Perda.

Sidang yang pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Rapat tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana.

Dalam Perda APBD Jembrana tahun 2023 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.073.390.850.092, sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.149.285.214.153 dengan defisit sebesar Rp75.894.364.061. Kemudian untuk komponen pembiayaan, penerimaan netto diproyeksikan sebesar Rp75.894.364.061.

Sementara Bupati Tamba dalam menyampaikan pendapatnya bahwa untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah khususnya PAD. “Saya minta kepada seluruh perangkat daerah, terutama yang memiliki tugas untuk mengelola penerimaan daerah agar senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta menggali sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga pencapaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan maksimal,” pinta Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba mengatakan bahwa dalam hal belanja daerah, menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, agar selalu mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap target-target yang telah ditentukan serta memperhatikan dan berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Manfaatkanlah setiap rupiah yang telah kita anggarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pertanggungjawaban yang baik dan benar.”

“Di samping itu, yang penting segera lakukan proses pemilihan penyedia (tender) setelah penetapan APBD, khususnya untuk kegiatan atau proyek fisik, sehingga penandatangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dapat mulai dilakukan di awal tahun,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta ASN di Lingkungan Pemkab Jembrana atas kerja keras dan kontribusi selama proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. “APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan ABPD kedua yang disusun berdasarkan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026.”

“Saya tekankan kepada ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD tahun 2023 dengan cermat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, sehingga target tujuan dan sasaran strategis dapat tercapai,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA