by

Bupati Jembrana Hadiri Rapat Paripurna dan Beri Tanggapan Terhadap 4 Ranperda

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 yang mengagendakan Jawaban atau Tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (1/11/2022). Rapat tersebut digelar oleh DPRD Kabupaten Jembrana dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi sebelumnya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana. Oleh karena itu atas persetujuan untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda serta berbagai masukan, saran dan catatan yang sangat konstruktif demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di waktu mendatang.

Terkait hal tersebut beberapa tanggapan yang disampaikan Bupati Tamba diantaranya, terkait Ranperda tentang APBD 2023 mengenai keberlangsungan nasib Pegawai Pemerintah/non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan penanganan pasca banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana. “Pemerintah belum menetapkan kebijakan pasti terkait dengan permasalahan Tenaga Non-ASN dan saat ini baru proses pendataan.

“Oleh karena itu, pada RAPBD Tahun 2023, masing-masing perangkat daerah masih tetap mengganggarkan belanja Jasa Tenaga Non-ASN selama dua belas bulan,” ucap Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba mengatakan bahwa sesuai Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instansi diminta untuk memetakan Pegawai Non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Setiap instansi diminta melakukan pemetaan Pegawai non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Di samping itu juga disampaikan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dalam hal ini dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),” ucap Bupati Tamba.

Selain hal tersebut Bupati Tamba menjelaskan bahwa terkait pandangan umum Dewan mengenai musibah banjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah di Jembrana, oleh karena itu untuk mempercepat proses penanganan musibah banjir. Bupati Tamba telah menetapkan Status Keadaan Darurat berdasarkan SK Bupati Jembrana Nomor 496/BPBD/2022 tanggal 17 Oktober 2022 yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kondisi.

“Dalam masa keadaan darurat, prioritas utama yang kami lakukan adalah penyelamatan warga yang terdampak, mendirikan posko-posko darurat, dapur umum, pembersihan sarana-sarana vital dari material banjir, pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan kesehatan,” jelas Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menuturkan bahwa tahap berikutnya difokuskan pada perbaikan infrastruktur yang rusak, selain hal tersebut juga dilakukan perbaikan terhadap rumah-rumah penduduk yang juga rusak karena banjir. “Untuk tahap selanjutnya perbaikan infrastruktur yang rusak seperti jalan, jembatan dan lainnya, untuk fasilitas umum lainnya kami sudah menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Disamping itu, perbaikan jembatan yang rusak berat atau hanyut, jalan putus dan senderan sungai yang jebol kami usulkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Untuk perbaikan rumah-rumah warga yang rusak, kami usulkan untuk mendapat dana stimulan perbaikan rumah dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui BNPB,” tutur Bupati Tamba.

Lebih jelas lagi, Bupati Tamba mengatakan bahwa telah mengikuti rapat koordinasi mengenai penanganan pasca bencana yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan diikuti oleh para Bupati/Walikota se-Bali serta instansi terkait lainnya. Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa warga yang rumahnya rusak berat akan direlokasi ke lahan milik Provinsi Bali.

“Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan relokasi akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk warga yang rumahnya rusak/hanyut di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring dan Banjar Anyar Kelod Desa Penyaringan. Sedangkan, bangunan bagi warga yang direlokasi disiapkan oleh BNPB, untuk program jangka menengah juga akan dilakukan perbaikan daerah aliran sungai seperti perbaikan senderan, pengerukan sedimen dasar sungai dan pembangunan jembatan Bilukpoh menggunakan konstruksi yang lebih modern serta menambah ketinggian Jembatan,” ucap Bupati Tamba.

Hal lainnya, Bupati Tamba juga menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Dewan terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. “Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, yang secara umum telah dilakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA