by

BAIN HAM RI Sumut Terima Bukti Adanya Dugaan Pelanggaran Perusahaan Ekspedisi

Foto: M. Akbar, Humas BAIN HAM RI Sumatera Utara, saat dimintai keterangan

KOPI, Medan – Gelar pertemuan kedua, sekelompok karyawan ekspedisi memberikan sejumlah alat bukti kepada pengurus Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara, dimana perusahaan ekspedisi PT.IL diduga telah melakukan pelanggaran terhadap karyawannya. Pertemuan berlangsung di Din Coffee Al Fattah Bromo, Medan Area, Sabtu (12/11/22).

“Benar, kami telah menerima berkas dan sejumlah alat bukti dari para karyawan, guna kepentingan analisa dan akan pelajari secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut,” tutur M. Akbar selaku Humas BAIN HAM RI Sumut, saat dimintai keterangan oleh awak media.

Akbar juga menambahkan, “Perusahaan akan menerima konsekuensi, kita akan segera memberikan somasi yang ditujukan kepada direktur utamanya dan tidak tanggung-tanggung akan diteruskan ke Disnaker pusat, Kementerian Tenaga Kerja, DPRD Sumut, DPR RI bahkan sampai ke presiden. Kita akan kuliti perusahaan tersebut dari sisi pajaknya dan operasionalnya bisnisnya di seluruh titik cabangnya. Sebab, kami BAIN HAM RI ada di 34 provinsi termasuk DPD kota/kabupaten di seluruh Indonesia.”

Tampak dari para pekerja telah siap dan tidak takut akan efek yang mereka terima ke depannya, selama memperjuangkan kepastian kerja dan hak-hak mereka selaku karyawan tetap maupun outsourching di lingkungan perusahaan tersebut. Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 2 UUD Republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pekerja dan mejamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. (NT)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA