by

1 Tersangka Ditahan, 2 DPO dan Penadah dalam Pengembangan Kasus Penggelapan Ikan dan Pakan Ikan

KOPI, Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkuku gelar Press Release dugaan tindak pidana penggelapan pakan ikan dan ikan Pasal 372 KUH Pidana. Yang terjadi di wilayah hukum Polsek PUT (Padang Ulak Tanding), di Halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (15/11/2022).

Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B-484/X/2022/POLSEK PUT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU. pada 28 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh penjaga kolam isisial DP warga Desa Belumai I, Kecamatan  PUT dan berdomisili di Mirasi, Musi Rawas dengan korban yakni pemilik kolam ikan Rosalia.

“Sebagaimana dijelaskan pada LP tersebut diatas, korban menderita kerugian materil sekitar Rp. 177.000.000,-,” jelas Kapolres Rejang Lebong.

Sementara Kapolsek PUT IPTU Jony Karter lebih lanjut menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Rosalia melalukan panen ikan di kolam miliknya pada 25 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Belumai I, Kec PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Disaat itu hasil panen ikan yang didapat tidak sesuai dengan pakan yang diberikan. Korban Rosalia lalu bercerita kepada saudara Pungkasno selaku pelaksana di lapangan, kenapa bisa hasil panen ikan tersebut tidak sesuai dengan pakan yang diberikan, apakah ada kendala selama DP merawat kolam tersebut.

Saudara Pungkasno menjelaskan tidak ada kenadala berarti selama DP menjaga kolam tersebut. Namun karena penasaran apa yang sebenarnya terjadi dibalik peristiwa tersebut pada 27 Oktober 2022, korban Rosalia memutuskan menanyakan langsung kepada saudara DP kenapa kolam yang dijaga oleh dirinya bisa mengalami kerugian hasil panen yang banyak. Akhirnya saudara DP mengaku bahwa selama ini banyak ikan yang mati, dan kemudian dijual olehnya.

Tetapi tidak seluruhnya dilaporkan kepada pengawas dan pemilik kolam. Selain itu saudara DP beberapa kali juga telah menjual pelet pakan ikan bersama saudara TD yang merupakan satu pekerjaan dengan DP. Tindak kejahatan tersebut diduga telah dilakukan pelaku berulang kali sejak bulan Juli hingga September 2022.

“Setelah dilakukan pencarian informasi lebih detail, diketahui bahwa DP bersmama TD dan RS telah menjual ikan yang mati dan pelet pakan ikan secara sepihak tanpa melaporkan seluruhnya kepada pengawas dan pemilik kolam,” ujar Kapolsek PUT.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku saudara DP mengaku menjual ikan kepada pengepul ikan saudara Suhut beralamat di Desa Belumai I, Kecamatan PUT. dan saudara Rul beralamat di Desa Gerung Agung, Kecamatan PUT. untuk pelet pakan ikan hasil dari pemeriksaan saudara DP mengaku bahwa tidak mengenal pembeli dari pelet ikan tersebut, karena semuanya diatur oleh saudara TD. Saudara DP hanya mengetahui saudara Y beralamat Mirasi, dan ide menjual pelet pakan ikan didapat dari saudara TD dan SR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DP ternyata menjual ikan mati tersebut kepada pengepul yang ada di Desa Belumai I. Namun untuk pelet ikan pelaku DP mengaku tidak mengenal pembeli karena diatur oleh TD,” papar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek PUT IPTU Jony Karter memaparkan untuk terduga pelaku lain yang turut serta memberikan ide kejahatan terhadap saudara DP yaitu saudara TD dan SR, yang sekarang masih dalam pencarian dan akan segera diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polsek PUT. Motif dari tindak kejahatan tersebut merupakan motif ekonomi, DP mengaku pertama kali bekerja sebagai penjaga kolam hanya diberi upah Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan dipotong nanti setelah pelaku menerima upah gaji di bulan berikutnya. Dengan kondisi pelaku yang tidak membawa uang dari rumah, akhirnya pelaku tergiur tawaran dari saudara TD dan SR untuk menjual pelet pakan ikan dan ikan mati yang tidak dilaporkan.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku DP untuk kebutuhan hidup sehari-hari, beli kuota data Internet, es batu untuk pengawetan ikan mati. Adapun Barang Bukti yakni 1 karung plastik putih, 1 karung plastik bening, 1 baju kaos warna hitam, satu celana pendek warna abu-abu dan uang tunai Rp. 700.000,-,” ujar nya. 

Mengenai adanya indikasi Pasal 480, Kapolsek PUT IPTU Jony Karter menyampaikan, bahwa masih dalam proses untuk mengumpulkan alat bukti yang ada, dan harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dan berharap dua DPO ini bisa segera diamankan sehingga menambah kuat alat bukti yang ada.

“Indikasi 480 masih dalam proses untuk pengumpulan alat bukti dan koordinasi kepada JPU,” tutup Kapolsek PUT.

Dikesempatan berbeda Kuasa Hukum korban Rosalia, Elvis Prisli, SH menyampaikan kami apresiasi kepada Polsek PUT dan Polres Rejang Lebong, dan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut hingga akhir, dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap dua orang DPO yang ikut menjadi pelaku dalam tindak kejahatan ini. Sehingga kasus ini bisa terbuka secara terang benderang.

“Kami selaku Kuasa Hukum korban tentu meminta pihak kepolisian untuk segera meringkus dua orang DPO ini, karena sangat berpengaruh untuk kelanjutan kasus ini. dengan demikian kita harapkan kasus ini bisa selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Evlis Prisli. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA