by

Wartawan Korban Kekerasan SPBU Gandeng Pengacara PPWI

KOPI, Tangerang – Empat orang wartawan mengalami pemukulan oleh sekelompok orang di SPBU 34-15715 di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Gerombolan penyerang wartawan tersebut diduga adalah para oknum pegawai pengawas SPBU itu. Di antara mereka diduga kuat adalah preman bayaran dan juga oknum anggota TNI AD.

Para korban yang mengalami nasib naas pada Senin, 24-10-2022, dinihari ini mengadukan nasibnya ke Penasihat Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Mereka juga langsung meminta pendampingan dari Team PH PPWI yang dikomandani Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu korban pelapor, Fandi Achmad. Fandi merupakan wartawan media Infoxpose.co, salah satu media online yang bernaung di PPWI Media Group.

Diketahui bahwa Fandi Achmad sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tangerang, Polda Banten, pada hari yang sama. Laporan para korban telah diterima polisi dengan tanda bukti lapor Nomor: TBI/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Dalam keterangannya, Fandi mengatakan bahwa dirinya percaya pihak polisi akan segera menindak-lanjuti laporannya. “Saya percaya bahwa pihak kepolisian akan segera memproses dan menangkap para pelaku tersebut. Agar saya dan kawan-kawan mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Gugat Perdata dan Pidana

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Fandi Achmad, Ujang Kosasih, S.H. & Partner menyatakan prihatin atas kejadian itu. Advokat yang terkenal getol membela wartawan yang teraniyaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu juga geram terhadap aksi premanisme tersebut. “Miris hati saya melihat kejadian pasca video viral tersebut,” ujar advokat kelahiran Banten ini.

Tentunya, lajut Ujang Kosasih, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas kasus itu. Dirinya mengatakan akan membawa masalah itu ke ranah hukum, secara perdata atau pidana.

“Hal ini sangat penting sebagai bentuk pembelaan bagi kepentingan klien saya, khususnya para wartawan
media naungan PPWI agar masalah ini segera diproses seadil-adilnya,” tegas Ujang Kosasih, S.H.

Saya berharap, demikian tambahnya, kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya. “Karena ini merupakan pelanggaran berat, dimana profesi wartawan adalah sebagai jendela dunia. Dari merekalah kita mendapatkan informasi publik, baik secara lisan maupun tulisan. Dan juga wartawan ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” pungkas Ujang Kosasih. (ADI/AM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA