by

Terkait Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Kasi Pidsus: Sudah 70 Orang Diperiksa

KOPI, Kerinci – Pasca aksi unjuk rasa Senin (17/10/2022) di Kejari Sungai Penuh mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, akhirnya Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh buka suara. Dalam wawancara bersama awak media ini, Selasa (18/10/2022), Kasi Pidsus, Alek, membeberkan perihal kasus tunjangan rumdis DPRD Kerinci yang tengah ditangani pihaknya.

Alek membenarkan, bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumdis DPRD Kerinci sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Sudah 70 orang yang kita periksa. Kasus ini berkaitan dengan tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci dari tahun 2017 sampai 2021,” katanya.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata dia, karena pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut. “Sudah ada peristiwa tindak pidananya. Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah kita laporkan secara berjenjang kepada atasan,” ungkapnya.

Ditanya berapa indikasi kerugian negara pada kasus tersebut? Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya miliaran rupiah per tahun.

“Satu tahun miliaran lah, ini dari 2017 sampai 2021,” katanya.

Lantas bagaimana dengan tersangka, apakah sudah ada penetapan? Alek menjelaskan, tahap penyidikan tidak mesti harus sudah ada tersangka, karena pada tahap penyidikan kali ini, penyidik fokus untuk mencari dan memastikan alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab.

“Sesuai SOP, untuk penetapan tersangka itu akan ada sprindik khusus nantinya. Dan itu, sudah ada penetapan tersangka  lengkap dengan alat bukti yang mendukung perkara tersebut,” ungkapnya.( Irwan )

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA