by

Sekelompok Karyawan Ekpedisi Minta Perlindungan Hukum Kepada BAIN HAM RI Sumatera Utara

KOPI, Medan – Sekelompok karyawan di salah satu perusahaan ekspedisi meminta perlindungan hukum kepada Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara. Pertemuan diadakan di Stadion Cafe, Medan, Minggu (30/10/22).

Pertemuan dihadiri oleh Novrizal Tanjung selaku Ketua BAIN HAM RI Sumut didampingi oleh Patar Sihotang, S.H., M.H., selaku Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI Sumut.

Para karyawan diberikan keterangan dan pemahaman terlebih dahulu perihal UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyangkut urusan hak dan kewajiban setiap karyawan.

Fokus utama yang dipaparkan berupa pasal 32 ayat 1 dan 2, yakni penempatan kerja yang dilaksanakan secara keterbukaan, bebas, obyektif, adil dan setara termasuk sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, serta kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

“Saya rasa perlu pihak perusahaan memberikan lampiran keterangan atau edaran seperti SK (Surat Keputusan) yang di dalamnya ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Job Desk dan SOP (Standart Operational Procedure) serta training kepada seluruh karyawannya agar tidak menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian proses kerja yang dilakukan oleh karyawan,” ujar Novrizal Tanjung.

Sekelompok karyawan yang dikordinatori oleh BR menyampaikan, ada hal yang tidak bisa mereka terima, seperti mutasi di luar pulau dengan jabatan yang sama yaitu driver, terkesan tidak transparan dan berujung resign. Ini pengalaman telah terjadi oleh rekannya dan menyusul lagi rekan lainnya JS. Mereka khawatir ke depannya bakal dibuat hal yang sama.

“Job Desk yang tidak jelas, biaya kerusakan mobil operasional ditanggung oleh driver, telat 1 menitpun dianggap terlambat tanpa pertimbangan alasannya. Manajemen di cabang juga terkesan tidak jelas, Jadi, kami pun tidak mengetahui siapa pemilik kebijakan di cabang tempat kami bekerja.” ujar BR.

“Perlu juga diketahui, pada saat perjanjian kerja bersama (PKB) di awal, calon karyawan wajib membaca isi dari perjanjian tersebut sampai tuntas. Sebab, isi dari perjanjian bisa saja mengikat calon karyawan untuk tunduk dan patuh pada aturan, semisal bersedia ditempatkan dimana saja, di setiap titik yang ada cabang perusahaannya. Nah, itu pilihan ada di calon karyawan.” ungkap Patar.

Terkait kekhawatiran sekelompok karyawan tersebut, pengurus BAIN HAM RI Sumut dan PBH nya akan tetap memonitor perkembangan yang terjadi. “Jika terdapat pelanggaran perusahaan dari segala aspek yang tidak ada diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka kita akan kirim somasi sebelum masuk ke ranah tripartit dengan melibatkan pihak Disnaker, jika tidak ada titik temu, kita akan tempuh upaya hukum demi membela hak-hak karyawan tersebut.” pungkas Novrizal Tanjung.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA