by

Sambangi Keluarga Korban Tragedi Malang, Kapolri: Kami Serius Usut Tuntas Kejadian Kanjuruhan

KOPI, Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertakziah ke rumah salah satu korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri menyampaikan secara langsung dukacita yang mendalam dan menawarkan anak korban masuk polisi.

“Ibu saya turut berdukacita, atas kejadian ini,” kata Listyo kepada ibu yang anaknya menjadi korban, Senin (3/10).

Listyo mendengarkan langsung kesaksian keluarga korban. Ia menguatkan keluarga agar tabah dan ikhlas menghadapi tragedi tersebut.

Ia pun menawarkan salah satu anak dari korban meninggal dunia untuk masuk menjadi anggota kepolisian. “Kalau kamu masuk polisi mau enggak?” tanya Listyo kepada anak tersebut.

Listyo pun berjanji untuk mengusut tuntas kasus yang menewaskan ratusan orang itu, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, polisi akan melakukan pengumpulan data, fakta, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara atau stadion.

“Yang jelas kami serius dan usut tuntas tentunya. Ke depan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan yang akan didiskusikan, akan menjadi acuan dalam proses pengamanan,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Kapolri bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali serta Ketua PSSI Mochamad Iriawan.

Adapun kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC versus Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Suporter Arema memasuki lapangan karena tak terima dengan hasil pertandingan yang memenangkan Persebaya.

Insiden itu direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata. Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Menurut data Polri, 125 orang meninggal dunia, sementara data Dinas Kesehatan Jatim menyatakan 131 orang meninggal. (DJ/ Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA