by

Running News! Alvin Lim Ditahan di Lapas Salemba

KOPI, Jakarta – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, diduga ditahan di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini diketahui dari pantauan pewarta di lapangan.

“Terlihat ada mobil operasional LQ Indonesia Lawfirm di halaman Lapas Salemba. Jadi, kemungkinnya ada team LQ Indonesia Lawfirm yang sedang mendampingi Alvin di Lapas ini,” ujar Pewarta Edwin, dari lokasi, Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangkapan kamera yang dikirimkan ke media, terlihat sebuah mobil jenis Alphard warna hitam sedang terparkir di halaman Lapas Salemba. Di badan mobil tersebut terlihat logo dan tulisan LQ Indonesia Lawfirm.

Di foto lainnya yang dikirimkan ke redaksi, terlihat Alvin Lim sudah berada di dalam satu ruangan yang sangat mungkin merupakan ruangan penerimaan orang yang akan menjalani hukuman tahanan di Lapas Salemba tersebut. Alvin Lim sedang duduk di sebuah bangku dalam keadaan borgol sudah dilepas. Terlihat juga sebotol air mineral ukuran besar tergeletak di lantai, yang mungkin sudah sempat diminum sebagian.

Alvin Lim ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Gedung Bareskrim Polri, pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia ditangkap terkait vonis 4,5 tahun yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadapnya atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini ditayangkan, pewarta media ini masih menunggu perkembangan selanjutnya dari Lapas Salemba. “Rencananya akan ada press conference dari Kejari Jakarta Selatan dan aparat lainnya terkait penangkapan Alvin Lim malam ini. Jadi saya masih menunggu perkembangan berikutnya,” kata Edwin menjelaskan.

Untuk diketahui, pada Selasa, 14 Juni 2022, Alvin Lim dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun. Dia didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Saat pembacaan putusan pengadilan itu, Alvin Lim terkesan menghindar tidak menghadiri sidang dan memilih bepergian ke Singapore.

Alvin didakwa dengan dakwaan berlapis. Beberapa pasal yang dikenakan yakni Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Juga Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Alvin juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (APL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA