KOPI, Bandung – Ribuan Pekerja PT. Masterindo Jaya Abadi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) berbondong-bondong membanjiri halaman depan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Rabu, 5 Oktober 2022. Para pekerja tersebut melakukan aksi damai dalam rangka mengawal putusan PHI Bandung atas gugatan dari pihak pekerja PT. Masterindo Jaya Abadi yang di-PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan para buruh mengawal agenda sidang pembacaan putusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1043 karyawan PT Masterindo Jaya Abadi.
“Kita sudah menggugat dan hari ini adalah pembacaan putusan. Dan teman-teman mengawal pembacaan putusan agar putusan ini berpihak pada kaum buruh,” ujar Roy Jinto saat akan berorasi.
“Kasus ini sudah hampir dua tahun berjalan, dari Juli (2020) sampai dengan saat ini belum dibayarkan perusahaan,” sambungnya.
Masih kata dia, walaupun masa kerja buruh telah 30 tahun, perusahaan yang bersangkutan hanya menawarkan pesangon sembilan juta sampai dengan 32 juta.
“Karena 9 juta, 32 juta itu tidak ada aturan, aturannya itu satu kali ketentuan atau dua kali sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Pasal 156 ayat 1. Cuma perusahaan memaksakan dengan alasan tutup. Sejak awal staf-staf tetap bekerja seperti biasa, cuma produksi saja yang dihentikan,” bebernya.
Roy menuturkan jika putusan tidak sesuai, pihaknya akan mengambil langkah kasasi.
“Tentu untuk kasasi atau kita akan melakukan upaya hukum lainnya. Sebenarnya kita ingin melihat apa pertimbangan hakim kalau putusan itu tidak sesuai karena tidak ada alasan. Buruh di-PHK yang bayar pesangon, kalau hakim mempertimbangkan tidak bayar pesangon apa alasannya karena tidak ada aturannya,” tutupnya.
Massa mengawali aksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Untuk aksi hari ini, Rabu tanggal 5 Oktober 2022 dinyatakan dibuka,” tutur Ketua PC TSK Bandung.
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemanggilan kuasa hukum dan para saksi ke dalam persidangan. Sementara masa aksi mendengarkan jalannya pembacaan putusan melalui pengeras suara di luar gedung, dari pengeras suara mobil komando.
Kegiatan aksi unjuk rasa pengawalan pembacaan putusan sidang PHI masih berlangsung.[Abi]
Comment