by

Respon Cepat! Kurun Satu Minggu Sat Reskrim Jajaran Polres Karawang Ungkap 3 Kasus Curanmor di TKP Berbeda

KOPI, Karawang – Sat Reskrim Polsek jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan 3 kasus Curanmor di TKP berbeda di wilayah hukum Polres Karawang dalam kurun waktu satu minggu. Hal tersebut merupakan respon cepat dari Sat Reskrim Polsek Jajaran, Kamis (12/10/22).

Ini tidak lain karena hasil kesigapan personil dalam melakukan penyidikan hingga para pelaku berhasil dibekuk. Selain itu, juga peran serta masyarakat yang dengan cepat melakukan laporan kepada Kepolisian terkait tindak kejahatan yang terjadi, melalui Lapor Pak Kapolres yang banyak mendapatkan apresiasi karena sudah memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan.

Atensi Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi semua pihak yang ingin menganggu kamtibmas dan melakukan tindak kejahatan Curat, Curas maupun Curanmor. Hal tersebut dibuktikan oleh Kapolres melalui Reskrim Polsek Jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku curanmor di beberapa lokasi di antaranya Polsek Rengasdengklok, Polsek Purwasari, dan Polsek Cilamaya dalam kurun waktu seminggu.

Diungkapkan Kapolres dalam anev rutin hari ini, pihaknya telah mengamankan para pelaku curanmor berikut penadahnya. “Kasus curanmor di wilayah Polsek Rengasdengklok, tanggal 30 September 2022 telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Curanmor Roda-2, pelaku berhasil dibekuk di rumah Pelaku Dusun Bojong Tugu 2, RT 17/04 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Lanjutnya, Kasus Curanmor di wilayah Polsek Purwasari tanggal 24 September 2022 yang berhasil dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan inisial A alias Oten (17), MS (14), GI (14), serta YM (15), para pelaku mencuri dua unit kendaraan R2 dengan modus masuk rumah korban dan mencuri kendaraan korban.

Sementara kasus Curanmor di Polsek Cilamaya, pada 11 Oktober 2022 dilakukan penangkapan Pelaku Curat R2 terhadap pelaku berinisial AN. Pelaku ketika melakukan perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial A als G masih DPO. Setiap melakukan aksi pencurian pelaku tersebut dengan modus mencari sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang ditinggal pemiliknya.

Penangkapan para pelaku dilakukan di TKP yang berbeda, melalui informasi dan bukti pendukung seperti CCTV para pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya, kita akan terus berupaya lakukan pencegahan sebagai langkah antisipasi, dan peran serta masyarakat juga sangat penting agar wilayah Kabupaten Karawang tetap kondusif,” tutup Kapolres. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA