by

PU-BM Musi Rawas Tutup Akses Jalan Sementara Jalan dan Jembatan Paku

KOPI, Musi Rawas – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Musi Rawas lakukan penutupan jalan dan jembatan Paku, Purwodadi, seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan melalui surat edaran nomor 2385/KPA B/PUBM/2022.

Ditutupnya akses tersebut guna memperlancar proses pembangunan jalan dan jembatan di lokasi itu, yang diperkirakan memakan waktu selama 14 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 14 Oktober – 28 Oktober 2022.

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas Alawiyah, ST, MT menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat baik pengendara Roda Dua dan Roda Empat atas ditutupnya jalan dan jembatan tersebut untuk sementara waktu.

Menurutnya penutupan ini dilakukan sehubungan dengan akan dimulainya pembangunan jalan dan jembatan Paku Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara untuk melalui jalan alternatif dari desa Sumber Sari menuju O Mangunharjo dan sebaliknya.

“Kami mengimbau kepada para pengguna Jalan yang melewati jalan ini, khususnya truk dari arah Megang Sakti menuju O Mangunharjo ataupun ke Kota Lubuklinggau diarahkan melewati jalan desa Sumber Sari yang tepat di pertigaan sebelum jembatan yang akan dibangun,” kata Alawiyah, Kamis (13/10/2022).

Terkait sosialisasi penutupan akses jalan tersebut, Alawiyah mengatakan telah bekerja sama dengan pemerintah setempat, baik Media ONLINE dan juga Media Sosial, sehingga masyarakat yang hendak melalui jalur tersebut bisa melalui jalur alternatif terdekat.

“Kami harap masyarakat faham dengan tujuan penutupan ini, tidak lain hanya untuk melancarkan proses pembangunannya sehingga cepat bisa digunakan,” tutur Alawiyah. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA