by

Polres Karawang Respon Cepat Surat Edaran Kemenkes dan BPOM RI Terkait Obat Sirup untuk Anak

KOPI, Karawang – Polres Karawang merespon cepat terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes dan BPOM No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ramai diberitakan di media televisi dan media sosial terkait kasus meninggalnya anak-anak yang diduga menderita ginjal akut. Tindaklanjut yang dilakukan memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya obat sirup untuk anak, Jumat (21/10/22).

Selain itu, pemberitahuan akan dilakukan melalui media sosial secara masif dan mengaktifkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke apotek-apotek, klinik dan rumah sakit agar tidak menjual atau menggunakan obat sirup untuk anak.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan kepada masyarakat agar menghindari pengunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (GL) maupun Etilen Glikol (EG) yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Sampai tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

Berikut, daftar obat sirup merk Paracetamol yang sudah ditarik BPOM dari peredaran, antara lain:

  1. Termorex Sirup (obat demam), Produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (DJ/ Humasreskrw)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA