by

Peroleh 857 Suara, Lela Nurlaela Resmi Jadi Ketua PGRI Klari 2022 – 2027

KOPI, Karawang – Lela Nurlaela, Kepala SDN Cibalongsari 3 memastikan diri menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Klari, Karawang. Dari total 1.009 suara yang masuk, Lela unggul telak dengan perolehan 857 suara. Sementara lawannya, Atang hanya meraih 152 suara dalam konferensi cabang (Konfercab) yang dihelat di Kampus SMP IT Sehati, Klari.

Usai pengumuman perolehan suara, tim formatur langsung menyusun struktur kepengurusan PGRI Klari periode 2022 – 2027 dan ditetapkan saat itu juga oleh Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana. Ketua terpilih, Lela Nurlaela mengatakan siap membawa PGRI Klari ke arah yang lebih baik.

Di bawah kepemimpinannya, PGRI Klari diharapkan dapat mewadahi dan memperjuangkan seluruh hak-hak guru. “PGRI ke depan mudah-mudahan bisa mengakomodir semua, tidak hanya dari tingkat SD saja, tapi mulai dari guru Paud, TK hingga SMA/SMK,” seru Lela saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10).

Sebagai langkah awal, ia bersama belasan pengurus lainnya akan merumuskan program berdasarkan permasalahan yang ada dahulu. “Inshaallah program yang dibuat nantinya diambil dari permasalahan yang ada. Sebelumnya juga saya sudah berdiskusi dengan teman-teman guru yang lain terkait apa saja aspirasinya. Nah dari situ kita rumuskan lagi,” kata dia.

Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana memberikan selamat kepada Ketua dan Pengurus PGRI Cabang Klari yang hari ini terpilih. Ia berpesan, dalam kontestasi kali ini bukan soal siapa menang siapa kalah, karena kemenangan itu adalah kemenangan bersama seluruh guru PGRI.

Nandang harapkan, para pengurus baru bisa menangkap apa saja keresahan guru hari ini. Sehingga mampu mewujudkannya sebagai sebuah kemenangan bersama. “Pengurus baru ini kita harap bisa menangkap aspirasi, harapan guru. Detak jantung guru itu agar betul-betul dirasakan oleh PGRI cabang Klari, dan apapun maunya bisa tersampaikan,” tegas Nandang. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA