by

Penuhi Panggilan Penyidik Polres Karawang, Oknum ASN AA Ditetapkan sebagai Tersangka

KOPI, Karawang – Setelah memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Karawang, Kamis (6/10/22), oknum ASN berinisial AA yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya Penyidik Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial inisial R, D dan L alias RR.

Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/22), Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.

Kasat Reskrim menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti. Terkait kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.

Lanjutnya, sementara untuk tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.

“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiyaan 2 wartawan di Karawang? Kasat Reskrim menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.

“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya dengan alasan sakit. AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA