by

Partai Gelora Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kejadian Tragedi Kanjuruhan

KOPI, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan duka dan kepedihan yang mendalam atas terjadinya tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan korban jiwa usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/22) malam. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, hal ini merupakan ujian berat karena banyak nyawa yang hilang dan masih terus bertambah.

“Sementara korban nyawa bertambah, aku belum bisa memahami perasaanku kecuali kegalauan tentang mengapa nyawa begitu banyak hilang dan terus bertambah… berat sekali ujian ini,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (3/10/22).

Fahri Hamzah menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan itu harus memberikan jawaban kepada publik. “Tapi sebagai warga negara kita selalu harus mendapat jawaban sempurna. Dari para pemegang amanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini juga mengakui bahwa tragedi Kanjuruhan ini terjadi begitu cepat dan menelan banyak korban jiwa. “Begitu cepat, terlalu singkat waktu yang memakan ratusan nyawa ini. Ayo berhenti sejenak, ini soal nyawa,” tandasnya.

Ketua Bidang Gaya Hidup, Hobby dan Olahraga (Gahora), DPN Partai Gelora Kumalasari Kartini juga menyampaikan hal serupa. Ia turut berduka cita atas terjadinya tragedi yang telah menelan seratusan lebih korban jiwa, dan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.

“Kami merasakan kesedihan yang sangat mendalam atas kejadian ini, karena sedemikian banyak korban jiwa yang menjadi korban sia-sia,” kata Kumalasari Kartini

Mala, sapaan akrabnya, mengatakan prosedur pengamanan terjadinya kerusuhan semacam ini seharusnya sudah dipelajari, direncanakan dan diterapkan dengan benar. Karena itu, jika ditemukan kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.

“Bila memang terjadi kesalahan prosedural terhadap penanganan kerusuhan tersebut maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus di proses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan ini berawal saat ribuan suporter Arema FC, yakni Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya dalam laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. Polisi kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas sehingga banyak yang tumbang.

Suporter yang bertumbangan itu lantas membuat kepanikan di area stadion sehingga mereka berebut mencari jalan keluar. Akan tetapi, jumlah pendukung yang membutuhkan bantuan medis tidak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Para suporter yang menjadi korban itu banyak yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion. Hingga saat ini tercatat 125 orang kehilangan nyawa akibat kerusuhan tersebut, sebelumnya tercatat 130 orang karena ada data ganda.

Namun, jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu masih terus berkembang seiring berjalannya waktu. Atas tragedi ini, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan PSSI untuk menyetop kompetisi sampai ada evaluasi dan perbaikan prosesur pengamanan pertandingan.

“Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan,” ujar Jokowi secara daring di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).

Jokowi juga memerintahkan kepada Menpora, Kapolri dan Ketua umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepakbola dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya. “Khusus kepada Kapolri saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Jokowi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA