by

Kukuhkan Bendesa Desa Adat Dharma Kerti Kaliakah Kangin, Bupati Tamba: Jalankan Tugas dengan Baik

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri acara pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Dharma Kerti Kaliakah Kangin, yang digelar di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Dharma Kerti Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (10/10/2022). Pengukuhan tersebut bertepatan dengan rahina (hari-red) Purnama Kapat Somo Wage Wuku Dukut.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan Bendesa Adat yang disaksikan oleh Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia, Perbekel Desa Kaliakah I Made Bagiarta dan Panitia Karya. I Ketut Sugita dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Kaliakah masa ayahan (masa bhakti) saka warsa 1944-1949 atau tahun masehi 2022-2027 mengganti Prajuru Desa Adat yang lama I Putu Suarka yang telah usai masa jabatanya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan selamat atas dikukuhkannya bendesa beserta anggotanya, dan ia minta agar dapat menjaga kelestarian desa pakraman. “Selamat kepada I Ketut Sugita atas terpilihnya menjadi Bendesa Adat Kaliakah, dengan pengukuhan ini, I Ketut Sugita akan bertanggungjawab atas segala tugas-tugas adat untuk menjaga kelestarian Desa Pakraman selama periode tahun 2022-2027,” ucapnya

Selain itu, Bupati Tamba berpesan kepada Bendesa adat terpilih untuk bertugas dengan baik. “Kepada bendesa agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Bendesa adat harus berjalan beriringan dengan Perbekel dalam memajukan desa dan senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat. Sekali lagi perbekel dan bendesa adalah ujung tombak bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Dilain sisi Ketua Panitia Pengukuhan I Wayan Eka Wiasa menyampaikan Dari tiga calon bendesa yang terdaftar, 1 terpilih menjadi Bendesa Adat yaitu I Ketut Sugita. Pihaknya berharap dengan terpilihnya Bendesa ada tersebut agar dapat mengemban tugas dan kewajibannya dengan baik.

“Dumogiastu Bendesa yang sudah terpilih dapat menjalankan dari apa yang menjadi tujuan krama desa dan senantiasa menjaga desa adat, agama dan budaya,” pungkas Eka Wiasa. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA