by

KLHS Merupakan Syarat Pendukung RTRW

KOPI, Musi Rawas – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu dokumen syarat pendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditetapkannya legal Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilakukan untuk menilai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas berdasarkan kajian pengaruh terhadap lingkungan, agar rencana-rencana yang ada pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dimasa yang akan datang.

Dalam hal ini perlu dilakukan konsultasi publik untuk menjaring isu-isu dan permasalahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Baik isu strategis maupun isu pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak terhadap lingkungan. Proses inilah yg dilaksanakan di hotel Dewinda pada tgl 6 Oktober 2022 yg lalu bersama stakeholder terkait.

Proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini nantinya akan di validasi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (Hari senin tanggal 10 oktober 2022 tim penyusun dan dinas PUCKTRP sedang dilakukan koordinasi awal ke Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumatera Selatan) dan melibatkan validator dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Berita Acara (BA) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini setelah dinilai valid akan mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan.

Berita Acara (BA) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Musi Rawas yg telah di validasi ini kemudian akan dibahas di Kementerian ATR/BPN sebagai syarat kelengkapan penerbitan rekomendasi dalam penyusunan PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Proses penyusunan KLHS ini msh cukup panjang. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA