by

Kapolri Akan Menindak Tegas Personel yang Terlibat Setoran

KOPI, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas personelnya jika terlibat ‘setoran’. Hal tersebut akan menimbulkan terjadinya pungutan liar (pungli).

‘Setoran’ yang dimaksud adalah pemberian uang oleh anggota kepada komandan atau atasannya. Kapolri menegaskan perilaku ini harus ditiadakan.

“Tentunya kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memilih alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” tegas Kapolri, seperti yang dilansir dari detikcom, Senin (24/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberi pengarahan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di 34 Polda dan Polres jajarannya. Pengarahan dilakukan lewat video conference.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengulangi instruksinya untuk meniadakan perilaku ‘setoran’ demi jabatan atau kesempatan sekolah. “Kita sepakat bahwa di Mabes tidak ada yang seperti itu. Tolong di Polres lakukan hal yang sama,” tegas Kapolri.

Penilaian Objektif untuk Sekolah dan Jabatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya memberikan penilaian yang objektif pada setiap anggota, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya. “Berikan penilaian yang objektif terkait dengan prestasinya, usulkan. Dan kita dari Mabes juga akan melihat hal yang sama. Hilangkan hal-hal seperti itu,” sambung Kapolri.

Dia menegaskan nama-nama polisi yang mendapatkan jabatan atau sekolah dengan cara ‘setoran’ akan dibatalkan promosinya. Hal ini dilakukan agar Polri menjadi lebih baik.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Propam untuk betul-betul mengawasi jikalau ada hal-hal seperti itu. “Kalau masih ada, saya turunkan Propam, langsung saya copot. Tolong ini jadi perhatian!” pungkas Kapolri. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA