by

Jelang Aksi Unjuk Rasa Akbar, Ketua DPC FSP LEM SPSI Bekasi: Kerahkan Massa Aksi Semaksimal Mungkin

KOPI, Bekasi – Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi berkumpul di Gedung Trade Center LEM SPSI Bekasi, Jawa Barat. Acara tersebut dalam rangka membahas persiapan aksi unjuk rasa akbar yang akan digelar pada Senin 10 Oktober 2022 mendatang.

Hadir sebagai Pembicara dalam acara tersebut antara lain Bung Warnadi Rakasiwi, S.H., selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi dan Bung Fahrin Lubis Panglima Koordinator Cabang Barisan Pelopor (Pangkorcab Bapor) Kabupaten dan Kota Bekasi dan tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Wanardi Rakasiwi berpesan “Mari kita tunjukan bahwa anggota FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi taat terhadap intruksi organisasi dengan cara mengerahkan massa aksi semaksimal mungkin.”

“Wanardi menambahkan, “Jangan ada lagi PUK yang mengeluh tentang dispensasi, di sinilah keberanian PUK diuji. Tidak ada dispensasi masih bisa cuti atau ganti hari.”

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya :

1. Tolak Kenaikan BBM

2. Cabut Omnibuslaw

3. Batalkan RUU KUHP”Kami berharap agar semua PUK mengerahkan masa sebanyak-banyaknya,” ujar Fahrin Lubis.

Sementara itu, PUK SPSI AHM turut serta dalam persiapan aksi unjuk rasa yang diadakan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi. “Kami sangat mendukung Aksi Nasional yang akan dilakukan tanggal 10 Oktober 2022 nanti, dan diimbau kepada semua elemen agar bisa support dan bergabung dalam aksi nasional nanti,” seru Teguh Agung Nugroho, Wakil Ketua PUK SPSI AHM Bidang Organisasi. (LBM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA