KOPI, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut berdasarkan surat telegram No.ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam surat telegram poin lima menyebutkan:
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.”
Dilansir dari detikOto, tilang elektronik (ETLE) diterapkan menggunakan kamera statis maupun mobile, bahkan kini tilang elektronik juga bisa dilakukan menggunakan drone. Penggunaan drone sebagai kamera ETLE sudah diterapkan di wilayah Semarang.
Saat dikonfirmasi awak media, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE drone. “Tidak memakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan handphone,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Senin (10/10/22).
ETLE drone merupakan pengembangan dan pembaharuan dari ETLE mobile device yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portabel dan mobile. Sebelumnya kamera ETLE juga terpasang di mobil patroli.
Kamera ETLE mobile on board itu dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis. Selain itu juga sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld . Petugas kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
Untuk mekanisme dan standar operasional prosedur dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang.
Agus menambahkan, Polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone juga sudah dilatih oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Saat ini ETLE mobile dengan drone baru dioperasikan di kota Semarang.
“Kami sudah berkerjasama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone, semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib, dan patuh berlalu lintas,” pungkasnya. (DJ)
Comment