by

Ernest PSI Setuju Batas Usia Capres Dihapus, Demokrasi adalah Partisipasi Bukan Limitasi

KOPI, Jakarta – Bertempat di Kopitok Kemang Jakarta selatan hari Rabu (26/10/2022), Sejumlah pemuda menggelar diskusi dengan tajuk “Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Treshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres”. Diskusi tersebut dihadiri Pengamat Politik Refly Harun, Politisi PSI Rian Ernest, Vlogger Muda Cania Citta, dan politisi Arief Poyuono.

Digelarnya Diskusi tersebut dalam rangka memfasilitasi keresahan kaum muda yang selama ini merasa hanya dijadikan vote getter oleh para politisi tua yang established. Dilansir dari rm.id, CEO Centenialz, Dinno Ardiansyah, mengatakan, “Selama ini, kata muda dan milenial dijadikan jargon dan komoditas, tapi keberpihakan sejatinya, jauh panggang dari api. Katanya kita pro anak muda, tapi yang boleh jadi pemimpin, harus usia 40 dulu. Apakah ini bukan hipokrit?”

Mantan Presiden BEM Trisaksi tersebut juga menyampaikan bahwa ambang batas 20 persen dan batas minimal usia presiden itu anti progresifitas. “Itu jelas nggak pro kaum muda, dan menutup ruang para putri bangsa muda yang potensial untuk manggung sebagai pemimpin negeri,” terangnya.

Politisi PSI Rian Ernest sependapat dengan hal tersebut dan mengatakan bahwa, presidential treshold dan batas usia minimal presiden itu seperti pagar. “Kita pernah berjuang menggugat keduanya. Tapi MK selalu bilang ini Open Legal Policy, dilempar lagi bolanya ke DPR,” terangnya.

Padahal, ia mengatakan, kaum muda yang datang dengan semangat alternatif, pasti tak setuju dengan pembatasan semacam ini. Karena inti dari demokrasi adalah partisipasi, bukan limitasi. “Kita percaya suara rakyat suara Tuhan. Vox Populi Vox Dei. Tapi berapa banyak suara rakyat terbakar gara-gara aturan pembatasan,” bebernya.

Mereka setuju,untuk adanya peninjauan kembali aturan tersebut. “Seseorang bisa melakukan perbuatan hukum kan dari usia 21 ya. Lalu, kita perlu melihat pertimbangan psikis juga. Jadi yaa kira-kira di usia 25 atau 27 cocok lah,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA