by

DPRD Sahkan Raperda APBD-P 2022 Jadi Perda

KOPI, Lubuklinggau – DPRD Kota Lubuklinggau sahkan Raperda APBD Perubahan melalui rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan raperda tentang APBD Perubahan tahun 2022.

Sebelum dilakukan pengesahan dan disetujui seluruh anggota DPRD, juru bicara badan anggaran DPRD Lubuklinggau, Setiawan menyampaikan laporannya.

Setiawan menyampaikan bawah tim banggar bersama tim pemkot Lubuklinggau telah melaksanakan pembahasan hal tersebut secara bersama-sama sehingga dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.

“Raperda APBD perubahan 2022, masih memungkinkan adanya kekurangan, misal aspirasi masyarakat pada musrenbang dan terhadap laporan dari komisi-komisi atas usulannya tidak dapat terakomodir pada perubahan, hal ini karena keterbatasan dana yang tersedia, kiranya dapat memberikan pengertian kepada masyarakat,” bebernya.

Sementara, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan terimakasih kepada fraksi, komisi, banggar dan segenap anggota DPRD kota Lubuklinggau yang telah mencurahkan segala pemikirannya dalam membahas raperda tersebut.

“Kami menyadari usulan masyarakat melalui Musrenbang, belum terakomodir menyeluruh pada anggaran 2022 ini, kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas dengan program pemerintah daerah serta pemerintah pusat,” ungkapnya.

Hal ini tentu jadi dokumen penting bagi pembangunan kota Lubuklinggau. Raperda yang telah disepakati, akan segera disampaikan kepada gubernur Sumsel untuk di evaluasi, semoga Raperda perubahan APBD 2022 dapat diterima oleh gubernur Sumsel dan menjadi peraturan daerah.

“Dalam pembahasan raperda APBD Perubahan 2022, kami bangga kepada legislatif yang telah menelaah secara cermat atas perubahan APBD perubahan 2022 ini,” pungkas Wako. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA