by

DPD PPWI Sultra Sorot 42 Paket di Dinas Pendidikan Konut, Bupati Diminta Nonjobkan Kadis Pendidikan Konut

KOPI, Konawe Utara – Porsi penganggaran di bidang pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebanyak 20 persen dari Total APBN tahun anggaran berkenaan. Kondisi tersebut menjadi Parameter bagaimana pemerintah dan DPRD mendukung penuh pembangunan di sektor pendidikan yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar, Senin (03/10/22).

Dukungan terhadap sektor pendidikan berlanjut pada tingkatan pemerintah di level provinsi, kabupaten, kota seluruh Indonesia. Dukungan penganggaran tersebut tercermin pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing daerah sebagai Pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di setiap tahun anggaran.

Dengan harapan dunia pendidikan di masa depan lebih maju dan mencetak generasi-generasi baru calon pemimpin bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2021 mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan terealisasi sebesar Rp34.662.707.960,- serta Realisasi DAK Non Fisik yang terdiri dari:

  1. Dana BOS Paud sebesar Rp1.992.000.000,-
  2. Tunjangan Penghasilan Guru sebesar Rp19.370.686.000,-
  3. Tambahan Penghasilan Guru senilai Rp207.000.000,-
  4. Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1.736.600.000,- dan
  5. Tunjangan Khusus Guru PNSD sebesar Rp87.598.000,-

Realisasi anggaran DAK dan non fisik di atas semakin mempertegas adanya dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya di Bumi Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Dan juga tentunya dukungan dari APBD Kabupaten Konawe Utara melalui program-program penunjang lainnya.

Terkait hal tersebut di atas justru menjadi sorotan salah satu organisasi pers yaitu Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkap oleh Manton selaku Biro Sosial, Budaya dan Olahraga DPD PPWI Sultra Senin (03/10/22).

Menurut Manton, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 lalu diduga terdapat kekurangan volume hampir di semua pekerjaan.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021, terdapat temuan kekurangan volume pada 42 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp565.764.025,39,- dan 4 Paket pekerjaan senilai Rp175.587.774,98,-” terang Manton.

Sambung Manton menjelaskan, kekurangan volume atau lebih bayar adalah hal biasa dalam pemeriksaan reguler. Namun yang luar biasa adalah kuantitas pekerjaan sebanyak 46 paket yang kurang volume jelas mengindikasikan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang terstruktur, sistematis dan masif yang diduga terjadi dalam pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021.

Salah satu contoh, yakni pada paket pekerjaan Pembangunan Ruang Guru beserta perabotnya di SD Negeri 1 Molawe yang terdapat kekurangan volume sebesar Rp19.957.631,77,-. Hal tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, lantas apakah kekurangan volume tersebut tidak mempengaruhi mutu kualitas dan kuantitas bangunan tersebut?

Selain itu, juga terdapat pada Paket Pembangunan Laboratorium beserta perabotnya di SD Negeri 1 Molawe, terdapat kekurangan volume sebesar Rp28.045.019,28,- hal itu lagi-lagi terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp12.299.537,37,-. Dan hal itupun menjadi pertanyaan bagi dirinya (Manton) yang juga selaku pegiat sosial media. “Apakah Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan melakukan terkait fungsinya sebagai penanggung jawab di semua kegiatan di lingkup dinas yang dipimpinnya?, dan juga pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pengendali Kontrak yang berfungsi pengawasan melekat padanya,” jelas Manton pria asal Konsel itu.

Manton menambahkan, belum lagi berbicara terkait pengelolaan DAK Non Fisik serta kegiatan lainnya yang terdapat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Diknas Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2021. Karena pemeriksaan BPK sifatnya sampling, tidak semua entitas menjadi objek pemeriksaan, bahwa telah dilakukan pengembalian atas kurang volume terkait sebagian atau seluruh paket pekerjaan dimaksud adalah langkah yang baik namun apakah menyelesaikan masalah yang ada? Tentu jawabannya tidak!

“Pemerintahan dengan berbagai regulasi yang ada telah mendukung upaya peningkatan mutu dalam dunia pendidikan melalui dukungan anggaran kepada Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Namun di sisi lain, sayang sungguh sayangnya, lemahnya pengawasan atas pengelolaan program menjadi tantangan di masa akan datang dan menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” tambah Manton.

Terkait pengelolaan DAK Fisik di Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021, pihaknya meminta kepada Bupati Konawe Utara untuk mengevaluasi kinerja bawahannya. “Kalau perlu dinon job oknum pejabat yang tidak mampu bekerja,” tegas Manton. (Manton/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA