by

Dipaksa Bayar Tunggakan, Pedagang Keluhkan Pengelolaan Pasar Tebet Barat

KOPI, Jakarta – Puluhan Para Pedagang yang tergabung dalam Koperasi Pasar (Kopas) Pasar Tebet Barat, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan mengaku merasa dipaksakan dalam membayar sejumlah tunggakan sewa kios pasar. Lebih dari itu ironisnya kios mereka kini banyak yang disegel oleh pihak pengelola pasar dengan didampingi unsur dari aparat keamanan.

“Jujur kami merasa tersinggung dan malu dihadapan pengunjung dilakukan Penyegelan Kios dan kami juga merasa “Terintimidasi” ketika pengelola pasar menghadirkan aparat keamanan, lalu bagaimana kami mau berdialog, padahal yang kami inginkan dialog, musyawarah mufakat,” ujar pedagang yang namanya minta dirahasiakan, pada Jumat (14/10/2022).

Para pedagang tersebut menuturkan mereka merasa keberatan atas upaya pengelola pasar yang memaksakan para penyewa kios membayar tunggakan hingga batas waktu pelunasan sampai bulan Februari 2023.

“Kami bingung harus menyelesaikan kewajiban kami yang ditargetkan sampai bulan Februari 2023, sedangkan kami baru memulai aktivitas dagang beberapa bulan dari akibat Pandemi Covid-19 yang hamper 2 tahun lebih, jangankan untuk membayar tunggakan yang besar untuk menutupi kebutuhan sehari-hari saja kami masih pinjam sana-sini ” ujar para pedagang yang namanya minta dirahasiakan dan di iyakan oleh para pedagang lainnya.

Para pedagang yang kebanyakan berjualan di lantai basement mengatakan, sebelumnya para pedagang dalam hal melakukan pembayaran menggunakan CMS, namun saat melakukan transaksi CMS sering Ofline dan banyak juga para pedagang tidak mengerti tentang CMS atau Virtual Account dan kami tidak pernah diajarkan proses penggunaannya, sehingga para pedagang malas untuk menggunakannya lagi.

Lepas dari itu para pedagang tidak melakukan aktifitas karena alasan tadi, selanjutnya dari pihak pengelola pasar tidak ada bimbingan atau arahan dan teguran seolah ada Pembiaran.

Kemudian pas CMS diperbaiki kemudian pedagang ditagih. Itukan jadinya menumpuk dengan jumlah yang sangat besar, kami sadar dan mau membayar, cuma kami meminta kebijaksanaan dan dispensasi keringanan, tidak harus membayar dengan batas waktu Februari 2023, sedangkan pasca Pandemi Covid-19 kami baru buka,” katanya.

Pengurus Koperasi Pasar (Kopas) Pasar Tebet Barat, yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, Instruksi pengelola pasar pada saat Musim Pandemi Covid-19, pasar tidak boleh buka, walaupun buka itu hanya diperbolehkan siang hari, dengan kondisi pengunjung yang sepi.

“Tetapi selama Pandemi Covid-19 kami juga tetap harus membayar, Pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih, kenapa kami harus disuruh membayar sampai bulan Februari 2023,” kata pedagang yang namanya minta dirahasiakan.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan memang dilayangkan surat pemberitahuan sampai akhirnya terjadilah penyegelan. Namun setelahnya tidak ada musyawarah bersama para pedagang.

“Kami dipanggil secara personal, disitu kami disamakan seperti kredit dengan leasing,” Bapak ambil Kendaraan, Bapak bayar cicil lalu mogok gak ada pembayaran gimana?,” ungkapnya menirukan omongan pengelola pasar.

Menurutnya, para pedagang punya kemampuan membayar dan punya itikad membayar, namun dia menuntut adanya kebijaksanaan pihak pengelola yang berpihak kepada pada para pedagang sesuai kemampuan.

“Kalau di lihat histori pembayaran sebelum Pandemi Covid-19 itu bisa buat acuan, pernahkah kami tidak melakukan pembayaran, bahkan para pedagang kami pernah di selewengkan Iuran nya oleh Oknum pengelola, namun kami tak cukup bukti untuk melaporkannya ke pihak terkait, bahkan diduga Oknum tersebut tidak diberikan sangsi hukum dan hanya di mutasi,” tegasnya.

Selanjutnya para pedagang ingin sistem pembayaran sewa yang lama diberlakukan kembali, misalnya membayar dengan sistem harian antara Rp.20-Rp.30 ribu per hari.
“Misalnya yang seharusnya Rp.20 ribu menjadi Rp.30 ribu per hari, yang Rp.10 ribu untuk mencicil tunggakan,” katanya.

Selama ini para pedagang selalu diam, menuruti apa apa kebijakan pasar, namun katanya seharusnya pihak pengelola pasar juga melakukan kewajibannya dengan memenuhi hak- hak penyewa kios.

“Kami selalu ditekankan akan kewajiban kami dalam hal iuran dll, tapi hak kami selaku penyewa sering diabaikan seperti pemasangan rolingdor, plapon, keramik dan juga banyak yang bocor. Pokoknya kalau di Audit banyak yang Bobrok, Revitalisasinya gak jelas, coba kalau di Audit,” tutupnya.

Para pedagang Pasar Tebet Barat berharap pihak terkait mau mendengarkan Aspirasi mereka, sebab menurutnya kemampuan membayar tunggakan sewa kios sangat diluar kemampuannya.

“Kami ingin dilakukan musyawarah dan mufakat kebijakan yang memihak para pedagang, kami sadar dan mau Membayar cuma Kondisinya yang belum normal, kami meminta dispensasi kesanggupan kami, bukan di wajibkan harus sekian persen, orang gak mampu dipaksa mampu gimana?,” pungkasnya.

Tanggapan PD Pasar Jaya dan Anggota Dewan

Kepala PD Pasar Jaya Pasar Tebet Barat Rentina Manik, ketika di konfirmasi terkait hal itu mengatakan pihaknya benar melakukan penutupan beberapa tempat Usaha yang memiliki tunggakan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan tunggakan Perpanjangan Hak Pakai (PHP), namun kini pihaknya lebih Fokus pada Biaya Pengelolaan Pasar.

“Benar pada Kamis (13/10/2022) kita melakukan penutupan beberapa tempat usaha, sekitar 85 tempat kami segel, tapi sekarang kita terus uptodet jumlah angka kepastiannya.” kata Rentina dikantornya, Senin (17/10/2022).

Menurutnya alasan dilakukannya penyegelan itu, sebab tunggakan tidak bisa diselesaikan dan tidak ketemu kesepakatan untuk menyelesaikan yaitu kesepakatan mencicil, karena management sudah mengeluarkan kebijakan mencicil tunggakan.

“Saya rasa tidak benar kalau ada pemaksaan, semua dikomunikasikan dan dibicarakan dengan baik akhirnya bisa ketemu kesepakatan, kalau tidak ada kesepakatan untuk beberapa orang saya rasa lumrah,” katanya. Rentina memaparkan, posisi tunggakan di Pasar Tebet Barat itu melebihi pada masa pandemic, bukan tunggakan yang timbul akibat kondisi Covid-19 kemarin.

“Sebagian besar tunggakan di Pasar Tebet Barat adalah tunggakan yang terjadi sejak masa bertahun-tahun lalu jauh sebelum masa Covid-19. Mungkin kalau dimasa Covid-19 tentunya kami bisa komunikasikan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jauh sebelum masa Covid-19 ini, tunggakan menggunung, meski begitu pihaknya tetap melakukan komunikasi, hingga akhirnya terjadilah kesepakatan dengan banyak pedagang.

Terkait masalah sistem pembayaran, sebetulnya tidak ada istilah tidak normal atau error, dia menegaskan, CMS normal sejak dahulu, “Kami adakan sosialisasi sejak awal perkenalan dan saya rasa sebagian besar pedagang disini cukup pintar menggunakannya,” terangnya. Selanjutnya jika para pedagang mengatakan bahwa histori pembayaran mereka bagus lanjut Rentina, mana mungkin ada peringatan. “Mungkin ada yang histori pembayaran nya bagus tapi hanya 1-2 orang saja dan saya rasa itu hanya alasan saja dan seharusnya para pedagang sadar atas kewajibannya,” katanya.

Lebih jauh soal “penyelewengan” dana oleh oknum, dia katakan tidàk bisa mengomentari hal itu, “Walaupun bisa saya katakan, harus dengan bukti yang cukup, karena kita negara hukum,” tegasnya.

Rentina membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemaksaan kepada para pedagang. Semua dilakukan dengan kesepakatan. “Saya perlu luruskan tidak ada pemaksaan harus selesai dicicil hingga bulan Februari 2023.

Yang kami tuangkan dalam perjanjian, rata-rata proses penyelesaiannya hingga 2 tahun kedepan,” tukasnya. Timbul seperti di bulan Februari 2023 itu terang Rentina, ketika dirinya berkomunikasi kepada para pedagang untuk Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) itu sejak 7 tahun lalu.

“Sehingga kesepakatan kepada para pedagang untuk penyelesaian PHP, walaupun sebetulnya menurut SK harus selesai di 2023. Untuk itu saya akan bersurat untuk penyelesaian PHP agar diperpanjang, sehingga kita Fokus ke tunggakan PHB,” katanya. Menurutnya kalau ada yang menyampaikan saya memaksa mereka, untuk menyelesaikan tunggakan sampai bulan Februari 2023 itu adalah fitnah.

“Karena kesepakatan yang ketemu dengan saya sèmua sudah dikomunikasikan dengan baik-baik,” katanya.

Perihal merasa adanya intimidasi dalam penutupan tersebut dengan adanya aparat pihak keamanan. Rentina mengaku hanya secara kebetulan ada unsur kepolisian dari Babinsa Polsek Metro Tebet yang sedang di lokasi.

“Kami punya pihak keamanan sendiri, security pasar. Adapun polisi itu adalah Babinsa Polsek Metro Tebet yang secara kebetulan sedang main ke sini. Kebetulan pada saat kondisi kami sedang melakukan penutupan dan saya rasa kalau ada pendampingan dari pihak keamanan saya rasa lumrah sebetulnya,” ujarnya.

Kini antara pedagang pasar dan pihak pengelola sudah terjalin komunikasi yang baik, yang penting harapnya ada itikad baik bagaimana tunggakan ini bisa selesai.

“Alhamdulillah uptodet nya baik sekarang ini, adanya kesepakatan mencicil sesuai kemampuan para pedagang, yang penting kita ada itikad baik bagaimana tunggakan ini bisa selesai,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota DPRD Praksi PSI, August Hamonongan melalui pesan singkatnya mengatakan siap mengadvokasi para pedagang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pengelola Pasar Tebet Barat KURANG BIJAKSANA dan MENUNJUKKAN KESEWENANGAN. Harusnya di tengah masih sulitnya perekonomian dan melemahnya daya beli masyarakat, maka jalan yg ditempuh adalah musyawarah (win-win solution), Saya siap mengadvokasi kepentingan para pedagang,” tulis Augus melalui pesan singkatnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA