by

Dinas Luar Serentak, Pegawai Kantor ATR/BPN Musi Rawas Abaikan Pelayanan Publik

KOPI, Musi Rawas – Kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 12, Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Baru, Musi Rawas. Kosong Pejabat Loket Pelayanan maupun pegawai kantor di saat jam kerja, dan hanya ditugaskan staf Tata Usaha sebagai gantinya. Jum’at, (14/10/2022).

Sekitar pukul 10.20 WIB, salah satu masyarakat Adio datang ke kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas untuk mengurus validasi data pemilik tanah kavling dan pecah sertifikat tanah kavling.

Namun suasana di kantor tersebut sepi, hanya terlihat tiga pegawai yang menjaga kantor tersebut dua orang staf Tata Usaha (TU) dan satu orang Security. Hal tersebut secara tidak langsung menjelaskan kurang profesionalnya kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Berkas saya untuk validasi data pemilik tanah kavling sudah satu bulan disini, dan belum selesai hingga hari ini sedangan pada SOP yang ada untuk pemberkasan maksimal selesai 15 hari kerja. Belum lagi pecah nama pemilik sertifikat, pengukuran dan lain-lain. Berulang kali saat ditanya alasan nya selalu mohon tunggu sedang di proses dan terkesan mempersulit masyarakat,” jelas Adio.

Ketika ditelusuri, informasi yang di dapat Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas sengaja ditinggal hampir seluruh Pejabat atau Pegawai nya karena mengikuti perlombaan di Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke- 62 Tahun 2022.

“Seluruh pejabat kito ke Palembang, ado acara HUT BPN di Provinsi, jadi kami ini sebagai ganti mereka supayo kantor idak kosong nian,” ujar salah satu Pegawai.

Temuan tersebut tentu sangat tidak mencerminkan integritas Pegawai ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas yang melalaikan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena lebih mementingkan mengikuti perlombaan Kantor dari pada melayani masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi nya.

Pihak berwenang harus segera melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan terhadap para Pegawai atau Pejabat ATR/BPN Musi Rawas agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA