by

Breaking News! Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim Ditangkap

KOPI, Jakarta – Pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, dikabarkan ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Penangkapan Alvin yang akhir-akhir ini sering menyerang institusi Polri dan Kejaksaan itu dilakukan terkait vonis 4,5 tahun kepadanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa, 14 Juni 2022, Alvin Lim dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun oleh pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Saat pembacaan putusan pengadilan itu, Alvin Lim terkesan menghindar tidak menghadiri sidang dan memilih bepergian ke Singapore.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Alvin didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Alvin juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari laporan pewarta di lapangan, diketahui bahwa penangkapan Alvin Lim dilakukan di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, terlihat Alvin Lim dalam keadaan tangan diborgol menggunakan plastic handcuff, sedang digiring oleh sejumlah petugas keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Sementara berjalan menuju mobil petugas, Alvin Lim sempat menyampaikan keberatannya kepada para wartawan yang mengikutinya atas penangkapan tersebut. “Ini kan baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu baru eksekusi. Tapi ini pasti ada pemesannya,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim Ditahan

Terkait penangkapan Alvin Lim yang dilakukan menjelang malam hari ini, Kejagung RI menjelaskan bahwa Alvin Lim akan segera ditahan. “Yang melakukan pengangkapan dan penahanan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai perintah Pengadilan Tinggi yang memerintahkan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 18 Oktober 2022.

Hingga berita ini naik tayang, belum didapatkan informasi lanjutan tentang proses hukum dan tempat penahanan pengacara yang terkenal sering mangkir dari panggilan aparat hukum tersebut. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga belum dapat dihubungi terkait kasus ini. (APL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA