by

Tim Gabungan Polres Kuansing Lakukan Penertiban PETI di Dua Lokasi

KOPI, Kuantan Singingi – Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi dan Kapolsek Singingi bersama personel melakukan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Sabtu, 24 September 2022, pukul 13.30 wib.

Penindakan dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., dan didampingi Kapolsek Singingi, IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H., bersama 8 (delapan) personel Sat Reskrim Polres Kuansing dan 6 (enam) personil Polsek Singingi.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menyampaikan pihaknya melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi dari media yang memberitakan tentang aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Berdasarkan Informasi awal dari media online tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya tim melakukan penyisiran dan penindakan PETI yang ditemukan 3 (tiga) rakit PETI dalam keadaan sedang tidak beroperasi,” ungkap Kapolres Kuansing melalui Kasatreskrim.

Maka Tim selanjutnya mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit Fuel Pump, 3 (tiga) buah tampa mendulang plastik warna hitam, kunci besi berbagai ukuran dan 2 (dua) buah baskom serta memasang spanduk himbauan larangan di TKP.

Sekira jam 15.30 wib tim gabungan kembali melakukan penindakan penertiban tepatnya di desa Pasir Mas Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing ditemukan 1 (satu) rakit PETI yang tidak beroperasi, Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Fuel Pump, 1 (satu) buah tampa mendulang plastik warna hitam, kunci besi berbagai ukuran dan 1 (satu) buah baskom dan memasang spanduk himbauan larangan di TKP.

“Adapun kendala yang dihadapi di TKP yakni banyaknya akses jalan tikus menuju TKP dan kondisi TKP yang penuh dengan lumpur,” ujar Kasat mengakhiri keterangannya. (NW/AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA