by

Terkait Kriminalisasi yang Dihadapinya, Ketum PPWI Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Anggota PPWI atas Dukungan dan Bantuan yang Diberikan

KOPI, Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., didampingi istrinya, Wina Lalengke, S.Pd, mengapresiasi Tim Penasehat Hukum (PH) dan seluruh Anggota PPWI, baik di dalam maupun luar negeri, atas dukungan, bantuan, dan kerjasamanya dalam menghadapi persoalan kriminalisasi hukum oleh Polres Lampung Timur yang dihadapinya beberapa waktu lalu. Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Wilson Lalengke menyerahkan piagam penghargaan kepada para anggota PPWI dan Tim PH yang sempat hadir, bertempat di Plaza Slipi Jaya, Jalan Letjen S. Parman, No Kav. 17-18, RT. 14/1, Kemanggisan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2022.

Baca juga: Terkait Kasus Papan Bunga, Ditemukan 71 Kejanggalan dan Kebohongan Keterangan dalam BAP

Pada kegiatan tersebut hadir juga H. Yayan Sopyan selaku Pemilik Yayasan Sarupa dan juga Pengurus PPWI Bandung; para Penasehat Hukum (PH) antara lain Advokat Ujang Kosasih, S.H.; Advokat Daniel Minggu, S.H.; Advokat Tondi Madingin Akbar Niwal Situmeang, S.H.; dan Andry Setiawan, S.H.. Selain itu, terlihat juga hadir anggota PPWI DKI Jakarta, Dedi Rahman; serta Pengurus PPWI Karawang, Dede Nurcahya dan Neneng JK.

Dalam sambutannya, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berjuang dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum yang menimpanya di Polres Lampung Timur tersebut. “Saya sangat bersyukur memiliki teman-teman dan sahabat yang luar biasa telah berkorban dengan segala kemampuan aset yang dimiliki, baik pengetahuan dan pengalaman, waktu, tenaga, materi, maupun doa-doanya. Saya tidak mungkin akan bisa membalas kebaikan teman-teman, hanya Tuhan yang dapat membalasnya,” ujarnya.

Lanjutnya, adapun persoalan yang sudah kita lewati bersama mudah-mudahan menjadi pelajaran, sesuatu yang bermanfaat, terutama bagi dirinya sendiri. “Bagi saya, persoalan dan kejadian yang saya alami menjadi sebuah pelajaran yang sangat bermanfaat. Saya harus masuk, mengalami, dan merasakan keadaan di penjara demi membela anggota PPWI yang dikriminalisasi,” paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Wilson Lalengke lagi, semua ini boleh terjadi pasti atas kehendak yang Maha Kuasa. “Tidak ada sesuatupun di dunia ini yang terjadi tanpa seizin-Nya,” ungkap Tokoh Pers Nasional yang gigih melawan kriminalisasi terhadap wartawan.

Menurutnya, setelah merasakan masuk penjara ia menyadari dan berubah pikiran bahwa penjara itu bukan suatu yang harus ditakuti atau tempat yang menakutkan, malah sebaliknya penjara layaknya sekolah. “Penjara adalah sekolah dalam bentuk yang berbeda dengan sekolah formal, kita bisa belajar kehidupan yang sebenarnya di sana. Penjara merupakan miniatur komunitas masyarakat dengan perilaku yang berbeda-beda,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Oleh karena itu, Wilson berniat membentuk sebuah komunitas yang dapat menampung warga binaan atau mantan tahanan untuk berkarya dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, yang minder atau idak rendah diri dengan status sebagai mantan napi. Komunitas atau lembaga yang akan didirikan tersebut diberi nama “Permata” atau singkatan dari Perkumpulan Mantan Tahanan.

“Program ke depannya yang akan kita jalankan adalah membentuk organisasi “Permata” yang bertujuan menampung para mantan tahanan atau mantan napi untuk berkarya. Di sini para mantan tahanan akan menciptakan kreativitas dan merubah paradigma masyarakat tentang penjara dan mantan napi, bahwa lulusan hotel prodeo adalah orang-orang luar biasa yang dapat sangat berguna dalam menghasilkan karya dan segala hal yang baik bagi dirinya, keluarga, dan masyarakatnya,” tandas lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu. (DJ/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA