by

Mangkir Saat Pertemuan Rapat Kreditor, Advokat Sukisari, SH Minta Agar Pengurus KSP Indosurya Cipta Ditahan

Pewarta-Indonesia.Com, Jakarta – Jakarta, 9 September 2022 Kuasa Hukum Sukisari, S.H. dari Kantor Hukum Sukisari & Partners hadir dalam Rapat Kreditor pertama, Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. Jo.Perjanjian Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst atas debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA (PAILIT) di ruang rapat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin Hakim Pengawas Muhamad Yusuf, S.H, M.H.

Karena debitor Pailit, pengurus KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA (PAILIT) tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya, maka Hakim Pengawas meminta agar dalam Rapat Kreditor wajib hadir. Sukisari, S.H., meminta Hakim Pengawas, tidak segan untuk menahan pengurus koperasi, apabila tidak hadir dalam Rapat Kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 95, UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dam PKPU (“UUK”);

Bahwa alasan menahan debitor pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UUK yang berbunyi :
“Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2)”.

Bahwa Sukisari, S.H., ketika proses PKPU nomor Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pernah dilaporkan pidana oleh pendiri dan mantan pengurus koperasi HS dan pengurus KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA (Dalam PKPU), maka dalam Rapat Kreditor resmi ini, Sukisari, S.H. menyampaikan surat secara resmi kepada Hakim Pengawas, ditembusakan kepada : 1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2. Majelis Hakim Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst., 3. Tim Kurator dan 4. Para Klien Sukisari & Partners.

Dalam Rapat Kreditor, Sukisari, S.H. dan Kuasa / para kreditor lain, meminta Tim Kurator melaksanakan tugas dengan baik,dan melacak harta pailit dengan optimal, tidak berhenti hanya dengan batas pendapatan fee kurator maksimal Rp. 78 milyar rupiah yaitu pemberesan harta pailit smp dengan satu trilyun rupiha, Kurator diminta harus ada Rencana Kerja yang jelas, serta jika ada perkara yang merugikan harta pailit, untuk melakukan Actio Pauliana, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”);

Apabila Pengurus Koperasi diduga melakukan tindak pidana agar melaporkan ke kepolisian serta jika ada Tindakan merugikan koperasi, agar mengajukan gugatan lain – lain, yang melakukan kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan koperasi, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
“Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.”
Sebagaimana mekanisme gugatan lain-lain ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004;

Bahwa Sukisari, S.H. dan kuasa/kreditor lain juga memohon Hakim Pengawas untuk membentuk panitia kreditor tetap, setelah pencocokan utang selesai, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 UUK.

Bahwa Kepailitan merupakan Sita Umum, maka jika ada Sita Pidana, setelah pembuktian kasus pidananya, asset yang disita akan menjadi bagian dari Sita Umum, yang akan dikelola oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Bagi Kreditor yang ikut jalur pidana atau yang bekum mendaftar, maka suaya hal untuk mendapatkan bagian harta pailit, harus mengajukan tagihan.

Silahkan memilih kuasa yang dipercaya untuk proses kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dalam Pailit), yang tidak bisa lagi ditawarkan perdamaian, KARENA Langkah selanjutnya adalah pemberesan harta pailit oleh Kurator yang ditunjuk, dengan melelang aset dan dibagi secara proporsionAL.

Sukisari & Partners
www.sukisari.com
0811-120164

Bahwa Sukisari, S.H. dalam suratnya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Klien kami dan para kreditor, ketika ditawarkan produk Simpanan Berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, pada saat itu dikaitkan dengan grup usaha Indosurya, dengan pendiri antara lain : HENRY SURYA, MAMIKE HARDIANTI, SURYA EFFENDY, MULYADI, SONIA, total sebanyak 24 (dua puluh empat) orang yang merupakan pendiri atau anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti (sekarang berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta), dengan diberikan Sertifikat Simpanan Berjangka terdapat dua jenis sertifikat, yaitu :
  2. Sertifikat Simpanan Berjangka KOSPIN INDOSURYA CIPTA dengan tercetak Henry Surya sebagai Ketua/Pengurus dengan seri C, CN atau lainnya.
  3. Sertifikat Simpanan Berjangka INDOSURYA SIMPAN PINJAM dengan cap Nama dan Jabatan tergantung yang tandatangan dengan seri ISP
  4. Bahwa Klien kami dan para kreditor lainnya, melakukan tranfer dana ke Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, dengan instruksi marketingnya sesuai dengan produk yang ditawarkan, dengan daftar nomor rekening di bawah ini yaitu :
  5. Bahwa dari 15 (lima belas) rekening atas nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ini, bisa menjadi dasar untuk melihat mutasi dan aliran dana Simpanan Berjangka Klien dan Para kreditor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, dialirkan kemana saja;
  6. Bahwa patut diduga, dana Simpanan Berjangka Klien dan Para kreditor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, dimanfaatkan pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya yang sebenarnya sebagai pengendali debitor, bekerja sama dengan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, untuk dipinjamkan di luar anggota koperasi, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No,25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, sebagaimana juga tercantum pada Neraca Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Per 31 Desember 2018 pada pos Pinjaman yang diberikan tercantum sebesar Rp. 9.997.398.679.961,- yang diduga Sebagian besar dialirkan ke perusahaan milik atau terafiliasi dengan pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya. Copy Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 terlampir;
  7. Bahwa indikasi dugaan dana Simpanan Berjangka Klien dan para kreditor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, disalurkan ke perusahaan grup Indosurya yang ada kaitan dengan pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya dan orang-orang terkait, bisa dilihat pada 24 (dua puluh empat) Profile Perusahaan data resmi dari Ditjen AHU dalam softcopy Total Nilai saham sebesar Rp. 2,802,110,000,000 (DuaTriyun Delapan Ratus Dua Milyard Seratus Sepuluh Juta Rupiah) yaitu :
  8. PT SARANA MAJUKAN EKONOMI FINANCE INDONESIA
  9. PT SUN INTERNATIONAL CAPITAL
  10. PT ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKSES
  11. PT SUN MAJU PIALANG ASURANSI
  12. PT INDOSURYA ESA VENTURA
  13. PT SURYA CAPITAL
  14. PT INDOSURYA BERLIAN JAYA SUKKSES
  15. PT SUKSES BANGUN PROPERTINDO
  16. PT INDOSURYA REALTY
  17. PT INDOSURYA SEMESTA ABADI
  18. PT INDOSURYA RESOURCES
  19. PT INDOSURYA AGROTAMA PERSADA
  20. PT YUGEN BERTUMBUH SEKURITAS
  21. PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
  22. PT SINAR CAHAYA PERMAI
  23. PT SINTECHMASINDO MEGAKARYA
  24. PT INDOBARA ANUGERAH JAYA
  25. PT BERLIAN UTAMA MANUNGGAL
  26. PT MANDIRI KARYA UNGGULAN
  27. PT PRIMA PERMATA MULIA
  28. PT PRIMA INTI PANGAN
  29. PT PRIMA SAKTI PERSADA
  30. PT INTISARI BERLIAN PRATAMA
  31. PT GRHA BERLIAN JAYA SUKSES
    Data lengkap summary Perusahaan (dalam flashdisk) diduga terafiliasi dengan profile perusahaan sebagai berikut :
  32. Bahwa perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut, walau modal disetor sangat kecil, tetapi memiliki asset sangat besar baik asset tidak bergerak yang sudah atas nama, maupun masih dalam bentuk PPJB, dan bahwa pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya, atau melalui karyawannya telah menawarkan kepada Klien kami dan kreditor lain, asset – asset antara lain, dengan harga nasabah wajib top up uang tunai, ada juga yang belum ada proses AJB belum balik nama, sehigga tidak bisa dilacak pada kantor BPN karena masih dalam PPJB, data asset yang masih perlu ditelusuri. Data hardcopy dan softcopy terlampir ada 654 item, baik yang sudah di sita penyidik Bareskrim maupun yang belum disita penyidik, dengan Harga Jual Beli (perolehan) yang dicantumkan sebesar Rp. 5,443,083,416,023,- dan harga pasar perkiraan yang dicantumkan sebesar Rp. 11,539,689,269,709,-, dimana harga ini ketika ditawarkan kepada para Klien dan kreditor lain, harga dilakukan markup dengan alasan diskonto dan para Klien kami dan kreditor lain harus wajib top up uang tunai;
  33. Bahwa Nama-nama yang tercantum dalam perusahaan terafiliasi tersebut, baik sebagai komisaris, maupun sebagai direktur, patut diduga mengetahui pengeloaan asset yang melekat pada perusahaan yang dikelola, mengetahui aset aset berasal dari mana dan atau dialihkan kemana dan kepada siapa;
  34. Bahwa berdasarkan DAFTAR PIUTANG pada Perjanjian Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terdapat sebanyak 305 (tiga ratus lima) halaman, dengan total kreditor sebanyak 5.641 (lima ribu enam ratus empat puluh satu) kreditor / nasabah dengan total nilai tagihan Rp13,876,385,448,859.50;
  35. Bahwa dengan demikian, yang telah menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang kemudian diduga dananya disalah gunakan pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya, bukan hanya yang telah melapor atau mengadu kasus pidana di berbagai POLDA dan diambil alih di BARESKRIM POLRI, tetapi semua kreditor sebagai korban dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta maka konstruksi hukum pidana nya, adalah asset tersebut merupakan milik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta;
  36. Bahwa konstruksi hukum ini perlu diperjelas, untuk disampaikan kepada BARESKRIM POLRI, agar dalam Surat dakwaan dan akhirnya Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, agar Asset sitaan sebagai milik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta supaya dalam Putusan Majelis Hakim Pidana bisa dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dalam Pailit) agar bisa dikembalikan menjadi budel pailit, agar menjadi hak semua kreditor sebagai korban, bukan seperti edukasi dan promosi Advokat tertentu, bahwa harta yang disita kasus pidana, hanya akan dibayarkan kepada yang melapor secara pidana, tetaoi seharusnya mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 46 KUHAP;
  37. Bahwa Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yaitu : Sonia Sebagai Ketua,

Charly Crenna Darussalam Sebagai Sekretaris dan Mila Pertiwi Soeminto Sebagai Bendahara serta Pengurus sebelumnya, sdri. MAMIKE HARDIANTI perlu dimintakan tanggung jawabnya karena diduga membiarkan dana debitor koperasi dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dengan mengalirkan dana koperasi ke perusahaan milik atau terafiliasai dengan pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya;

  1. Bahwa dugaan penyelewengan dana debitor, patut diduga melibatkan Para pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta karena pembayaran Kembali kepada para Klien kami dan kreditor lain, tidak sanggup dilaksanakan, tanpa bisa menjelaskan kemana saja dana para kreditor, sebagaimana dalam SURAT PEMBERITAHUAN dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tanggal 14 Maret 2022 yang di tandatangani oleh Sonia Sebagai Ketua, Charly Crenna Darussalam Sebagai Sekretaris dan Mila Pertiwi Soeminto Sebagai Bendahara dan SURAT PENGANTAR dari PT Sun Internatioanal Capital tanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Sdr. David yang mengaku sebagai Executive Director.
  2. Bahwa seharusnya, pada saat proses Perdamaian Putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta wajib menyampaikan semua informasi, termasuk laporan keuangan kepada kreditor dalam Rapat Kreditor, tetapi dalam Rapat Kreditor, pendiri dan mantan pengurus koperasi Henry Surya memberikan jaminan melalui PT SUN INTERNATIONAL CAPITAL, yang patut diduga sebagian besar asetnya juga disalurkan ke perusahaan terkait, sebagaimana pada angka 5 di atas;
  3. Bahwa kita mengetahui, ada sebagian kreditor melaporkan secara pidana, dan telah adanya penyitaan asset oleh BARESKRIM POLRI, sedangkan Klien kami dan para kreditor lainnya, lebih utamakan pengembalian dana simpanan, sedangkan ultimum remedium penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum;
  4. Bahwa ada pihak-pihak tertentu menggiring opini bahwa pengembalian hasil sita kasus ini, hanya bisa didapatkan oleh para korban yang melapor secara pidana, sedangkan aset sitaan sebagai milik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta karena para Klien dan nasabah korban lain menyetor dananya ke 15 (lima belas) rekening atas nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada angka 2 di atas paling tidak total korban 5.641 (lima ribu enam ratus empat puluh satu) kreditor / nasabah dengan total nilai tagihan Rp13,876,385,448,859.50 yang telah terdaftar dalam DAFTAR PIUTANG ketika

disahkan dalam Perdamaian Putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

  1. Bahwa dalam kasus pidana, permintaan Jaksa Peneliti kepada penyidik BARESKRIM POLRI, untuk melakukan BAP keseluruhan korban, sangat mustahil bisa cukup waktu, dan tidak diatur dalam KUHAP, bisa menjadi hambatan dalam sita umum dan pemberesan harta pailit, karena harus menunggu kasus pidana selesai, dalam proses Sita Umum;
  2. Bahwa kami mengharapkan, Tim Kurator dengan dukungan Hakim Pengawaas dan Majelis Hakim, bisa bekerja sama yang baik dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI, agar bisa merumuskan Konstrusi hukum yang sesuai, agar dalam Surat dakwaan dan akhirnya Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, agar Aset sitaan sebagai milik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta supaya dalam Putusan Majelis Hakim bisa dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar bisa dikembalikan kepada semua kreditor sebagai korban, bukan hanya yang melapor secara pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan dikelola Kurator yang telah ditetapkan Majelis Hakim dalam Kepailitan ini;
  3. Bahwa benturan antara Kepentingan Kepolisan dan Kejaksaan untuk melakukan sita pidana dengan kepentingan kurator untuk melakukan Sita umum kepailitan masih sering terjadi di lapangan. Kepolisian dan Kejaksaan tidak memiliki prosedur untuk menyelesaikan persoalan pembagian harta sitaan pasca pembuktian pidana kepada kreditur, sedangkan pembagian harta debitor pailit itu melalui proses kepailitan dengan perantara kurator. Maka harus diantisipasi dari awal dengan memberikan kontruksi hukum sejak awal kepada BARESKRIM POLRI dan Kejaksaan, sebelum kasus pidana P-21 atau dalam dakwaan Kejaksaan, harus mencantumkan bahwa asset yang disita, merupakan milik debitor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dalam Pailit);
  4. Bahwa menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Ham No. 18 Tahun 2021 TENTANG Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, jika nilai harta pailit diatas satu trilyun, imbalan Kurator kalau terjadi pemberesan harta secara bertingkat maksimal kurator fee Rp. 76.000.000.000,- (tujuh puluh enam milyar rupiah), walau nilai pemberesan asset di atas satu trilyun. Maka kami meminta, agar kurator tetap harus melakukan upaya maksimal untuk memperjuangkan Tindakan hukum meningkatkan budel pailit;
  5. Bahwa kami sangat mendesak dan mendukung, agar Tim Kurator untuk melakukan Gugatan actio pauliana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”);
  6. Bahwa kami juga mendesak Tim Kurator untuk melaporkan pidana dan melakukan gugatan lain-lain terhadap pengurus koperasi yang melakukan kesalahan

atau kelalaiannya dalam pengurusan koperasi, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
“Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.”
Sebagaimana mekanisme gugatan lain-lain ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004;

  1. Bahwa kami memohon Hakim Pengawas untuk membentuk panitia kreditor tetap, setelah pencocokan utang selesai, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 UUK yang berbunyi:

(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan
kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.
(2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim pengawas:
a. mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau
b. membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditor.

Mari kita bersama-sama untuk meningkatkan nilai harta pailit, untuk kepentingan semua kreditor. Kami ucapkan selamat bekerja kepada Tim Kurator.

Terima kasih atas kerjasama dan bantuannya

Salam
Sukisari & Partners

TTD

Sukisari, S.H.

Tembusan kepada :

  1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  2. Yang Mulia Majelis Hakim Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst.
  3. Tim Kurator
  4. Klien
  5. Arsip

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA