KOPI, Karawang – Penerapan aplikasi My Pertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) telah dimulai dari 1 Juli 2022, namun tidak semua SPBU mewajibkan konsumen menggunakan aplikasi tersebut.
Seperti yang terjadi di SPBU 52, Jalan Surotokunto, Rawagabus, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Saat dikonfirmasi awak media ini terkait penggunaan aplikasi My Pertamina, Ahmad selaku Pengawas SPBU 52 mengatakan bahwa bagi konsumen yang ingin mengisi BBM tidak perlu takut tidak ada aplikasi.
“Kalo mau isi BBM di SPBU, silakan isi saja, tidak perlu khawatir belum ada aplikasi,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk motor dan mobil saat ini bisa langsung tanpa menggunakan aplikasi. “Untuk sementara belum ada kewajiban menggunakan aplikasi My Pertamina, karena masih banyak konsumen yang belum mendaftar di aplikasi,” paparnya.
Ahmad menambahkan, pihak SPBU akan mencatat transaksi penjualan menggunakan mesin Elektronic Data Capture (EDC). “Nanti di situ akan tercatat plat nomor kendaraan yang mengisi BBM, metode pembayaran tunai atau non tunai,” jelasnya.
Saat ditanya terkait BBM untuk pengecer, menurut Ahmad, untuk pengecer yang diperbolehkan hanya Pertamax, selain itu tidak boleh. Sedangkan untuk mobil dinas dari instansi atau institusi dilarang mengisi pertalite kecuali mobil ambulance. (DJ)
Comment