by

Seorang Ibu dan Anak Gadis Di Kuansing Dibunuh Orang Tidak Dikenal Didalam Rumahnya

TelukKuantan.Pewarta Indonesia.-Masyarakat Pangean kabupaten kuantan Singingi digemparkan dengan ditemukannya mayat dalam keadaan tidak bernyawa di dalam Rumah milik korban
Seorang ibu inisial UH (50) dan anak gadis inisial YN (25) di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan dalam keadaan Tubuh kaku dan tidak bernyawa dalam keadaan telungkup Selasa (27/09/2022) malam.

Saat Ditemukannya mayat tidak bernyawa ibu dan anak tersebut pertama kali di ketahui oleh tetangganya yang curiga lampu rumah dalam keadaan mati

Ibu dan Anak perempuannya yang diketahui bekerja di Kantor Camat Pangean itu bersimbah darah di ruang keluarga dalam keadaan posisi ibu memeluk anak perempuan nya dengan bercak darah yang menempel di bantal milik korban di atas kasur.

Selain bercak darah yang menempel di kasur dan bantal, kepala korban tampak mengalami bekas benturan benda keras, hingga saat ini, belum diketahui motif pembunuhan ibu dan anak tersebut, baik waktu terjadinya pembunuhan kedua Korban

kediaman korban/tempat kejadian perkara

Menurut warga setempat, korban di perkirakan meninggal pada hari Senin 26 September 2022

“Kalau melihat dari bekas darah,kejadiannya pada malam kemarin sepertinya” ujar warga.
”suaminya korban masih di Mekkah, dan kondisi dalam keadaan sakit saat menjalani ibadah umroh, ” Tambah warga setempat

Disamping kedua mayat ibu dan anak terlihat sebilah kapak tergeletak di atas keranjang warna biru.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polsek Pangean belum bisa dimintai keterangannya dan masih dalam identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang jelas saat korban akan di larikan kerumah sakit pekanbaru untuk di lakukan otopsi.*


Editor: Anasrul Mardiansyah

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA