by

Satreskrim Polres Karawang Bekuk Pelaku Pembunuhan di TPU Kutagandok

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis di Area Pemakaman Kutagandok,  Jum’at (16/9/22) sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya warga dibuat geger penemuan jasad laki-laki dengan kondisi mengenaskan di area  Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jum’at (09/09/22) sekitar pukul 03.00 WIB.

Diketahui Korban bernama Usman (54) yang merupakan seorang Buruh beralamat di Dusun Blok Kraton RT. 023/005 Desa Kutagandok, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal seumur hidup, pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang dikenal korban, dimana pelaku merupakan Guru Spiritual korban yang berinisial KS alias Abah Anom, warga Dusun Tanjungsari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,” terang Kasat.

Menurut keterangan saksi, awal mula kejadian pada Kamis (08/09/22), sekira pukul 21.30 WIB, korban berpamitan kepada pelapor (selaku Istri) untuk pergi bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Pitun merah. Karena sampai pada Jum’at (09/09/22) sekira pukul 03.00 WIB korban masih belum juga pulang ke rumah, ketika dihubungi melalui ponsel sudah tidak aktif.

Sampai siang harinya,  pencarian terus dilakukan,  hingga pada Jum’at (09/09/22) sekira pukul 17.00 WIB, keluarga mendapat informasi bahwa korban sudah diketemukan di lokasi kuburan/TPU Ds.kutagandok/tkp dalam keadaan sudah meninggal dunia. Andika  yang merupakan anak kandung korban lantas mengecek dan ternyata benar korban sudah meninggal dunia dan dibagian kepalanya terdapat luka.

Dikatakan Kasat bahwa, Pelaku menghabisi korban untuk mengambil uang serta barang berharga lainnya, dikarenakan pelaku sedang mempunyai hutang kepada rentenir dengan cara memukul korban bagian kepala berkali-kali menggunakan nisan makam dan batu yang berada di TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah jas hujan warna biru, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah celana, 1 (satu) buah kemeja, 1 (satu) pasang sendal swallow warna putih biru, 1 (satu) buah botol Aqua merk siera, 1 (satu) pasang sendal, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah sarung warna Coklat, 1 (satu) buah kayu nisan, 2 (dua) buah batu, 1 (satu) buah celana warna hitam, 1 (satu) buah kaos loreng, 1 (satu) buah jaket loreng, 2 (dua) buah bungkus obat kuat Merk Urat Madu, 1 (satu) lembar Surat Perjanjian. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA