by

Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di Kedai Sambel Dadak Telukjambe Timur

KOPI, Karawang – Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa telah berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kedai Sambal Dadak tepatnya di depan Bengkel Slamet Jaya, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jum’at (2/9/22) sekira jam 18.00 wib. Adapun pelaku terdiri dari tujuh orang yang berinisial HM, R Alias D, MA, BA, RF, S Alias U, M Alias R.

Menurut keterangan pelapor Ari Wisnu, kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para terlapor dan kemudian meminta makan kepada korban, kemudian korban menjawab, “Masih persiapan buka, belum ada” namun para terlapor tidak terima dengan ucapan korban yang akhirnya terjadi cekcok mulut.

Kemudian pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki, dan setelah kejadian tersebut korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Pengeroyokan yang terjadi di lokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar, kejadian malam minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan pengrusakan. “Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal dadak di depan Bengkel Slamet Jaya, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka,” jelas Kasat Reskrim AKP Tomi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Personil berupa potongan helm, topi pelaku, kursi kedai, teko, termos, meja makan, CCTV di lokasi kejadian dan Kendaraan R2.

Disampaikan bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Tim guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan yaitu “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.” (DJ/Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA