by

Polres Karawang Amankan Pelaku Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Pasir Pogor, RT. 12/05, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., dalam pers release kepada awak media, Senin (12/9/22).

Dalam releasenya, Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat Satreskrim Polres Karawang atas informasi dari masyarakat, bahwa diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 5 kg dan isi 12 kg.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan benar ditemukan perbuatan tersebut pada Selasa, 06 September 2022, sekitar pukul 23.30 wib, di Desa Kiara Payung. Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial EP (23) merupakan karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg, EK (29) sebagai pekerja, dan BR (47) selaku pemilik usaha berikut barang bukti gas elpiji bersubsidi yang dibeli dari pangkalan milik SG.

Foto: Barang bukti tabung gas 3 kg , 5 kg dan 12 kg, dll.

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang, dari keterangannya bahwa gas yang sudah dipindahkan ke tabung 5 Kg dan 12 Kg didistribusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku gas non subsidi 12 kg, pelaku menjual kepada konsumen seharga Rp140.000,- per tabung 12 kg, dan untuk mengisi tabung 12 kg maka di perlukan 4 tabung gas subsidi 3 kg. Pelaku membeli per tabung seharga Rp19.000,- maka modal yang diperlukan untuk satu tabung gas 12 kg sebanyak 4 tabung gas 3 kg subsidi dikali Rp19.000,- yaitu Rp76.000, sehingga keuntungan per tabung 12 kg yang pelaku peroleh sebesar Rp140.000,- dikurangi Rp76.000,- yaitu sebesar Rp.64.000,- per tabung.

“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang dan diancam dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.292.976.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah).

Dalam pers release tersebut Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani, Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, bertempat di halaman Loby Mapolres Karawang. Selain itu, Kasat reskrim AKP Tomi menghadirkan para pelaku beserta barang bukti antara lain 1 unit mobil daihatsu Grand Max warna biru Nopo : D 8473 DF, 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam Nopol: T 8708 EC. 419 buah gas ukuran 3 kg tabung subsidi, 114 buah gas ukuran 12 kg tabung non subsidi. 70 buah gas ukuran 5,5 kg tabung non subsidi, 29 buah tutup segel tabung gas warna biru, 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning, 10 buah tutup segel tabung gas warna putih, 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik, 1 buah buku catat, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan digital, uang hasil penjualan Rp17.700.000, dan  20 buah suntikan Gas tabung. (DJ/Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA