KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati I Nengah Tamba memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,8 milyar sebagai penghargaan kinerja tahun 2022.
Penghargaan tersebut diperoleh atas kinerja yang baik Pemkab Jembrana terkait pelayanan dasar publik.
Pemberian DID tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 140/PMK.07/2022. Kinerja baik Pemkab Jembrana dalam pelayanan dasar publik meliputi, pelayanan vaksinasi Covid-19, dukungan pemerintah daerah dalam penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil (UMKM). Adapun indikator lainnya yaitu, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan percepatan belanja daerah serta penurunan inflasi daerah.
DID kinerja tahun 2022 kepada Pemkab Jembrana hanya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang meliputi yaitu, perlindungan sosial, dukungan terhadap UMKM, serta upaya dalam menurunkan inflasi. Hal tersebut telah diatur dalam Permenkeu yaitu, mengenai batasan belanja dan penggunaan DID.
Saat ditemui awak media Pewarta Indonesia, Kamis (22/9/2022) atas perolehan tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua jajaran pemkab Jembrana. Dana DID tersebut sangat bermanfaat untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Jembrana.
“Saya mengapresiasi kinerja seluruh aparatur sehingga Kabupaten Jembrana bisa memperoleh DID dan semoga dapat kita memanfaatkan yang salah satunya untuk menekan inflasi,” ucap Bupati Jembrana I Nengah Tamba. (AM)
Comment