by

Ketum KAMAKSI Menyayangkan Tindakan Oknum Kades yang Berperilaku Koruptif di Segi Waktu Pelayanan Publik

KOPI, Bogor – Ketua Umum KAMAKSI yaitu singkatan dari Kaukus Muda Anti Korupsi, Jojo sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa yang berperilaku koruptif dalam segi waktu pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/9/22), bertempat di kantornya.

Ada beberapa oknum Kepala Desa yang menghadiri sidang Tipikor Bupati Non Aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/22). “Seharusnya Kepala Desa ada di Kantor Desa di saat jam kerja, jangan malah keluyuran jauh-jauh ke Bandung, apa kepentingannya?” ujar Jojo.

Hal tersebut tidak etis dilakukan oleh Kepala Desa, “Sebaiknya fokus melayani masyarakat bukan malah keluyuran tidak jelas di waktu hari kerja, karena mereka menjadi contoh pelayan publik yang baik dan lebih mementingkan kepentingan urusan masyarakat desa. Biarlah proses keadilan hukum kasus OTT Bupati Non Aktif Ade Yasin menjadi ranahnya Pengadilan Tipikor, jangan sampai Kepala Desa nantinya dianggap ingin mengintervensi proses jalannya persidangan dengan mengeluarkan statement yang tidak perlu.”

Jojo berharap, para Kepala Desa lebih fokus melayani masyarakat desa, jika ada Kepala Desa yang lebih mementingkan kelompok tertentu lebih baik mundur saja dari Kepala Desa. Hal itu lebih elegan sehingga pelayanan untuk masyarakat desa bisa tetap berjalan dengan baik.

Jika ada Kepala Desa yang masih ngeyel meninggalkan tugasnya di waktu pelayanan kerja maka jelas kinerja Kepala Desa tersebut harus disorot. Selama ini, amanah atau tidaknya sebagai Pelayan Publik dan Civil Society juga harus memantau apakah beberapa Oknum Kepala Desa itu sering bolos di waktu hari kerja dan di saat jam sibuk?

“Bila terbukti sering membolos, kejar lalu catat nama Kadesnya dan segera laporkan kepada Plt Bupati, Inspektorat, Gubernur Jawa Barat atau langsung ke Kementerian Dalam Negeri,” tandas Jojo Ketua Umum KAMAKSI yang juga berlatar belakang Aktivis ’98 dan Eksponen Aktivis Pemuda yang aktif di Korps Alumni (KA) KNPI tersebut. (BY)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA