by

Ketua REBANA Lamtim Tanda Tangani MoU Dengan SMKN SPP Lampung

KOPI, Lampung – Koperasi Konsumen Rencana Belanja Anda (REBANA) dengan SMKN SPP (Sekolah Pertanian dan Pembangunan) Lampung melakukan penandatanganan MoU sekaligus bekerja sama dalam penyelarasan kurikulum. Acara pendandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di gedung sekolah SMKN SPP Lampung, Kamis, 08 September 2022.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Koperasi REBANA, Ahmad Effendi, dan Kepala SMK SPP, Junaina, S.Pd, M.M. Penandatanganan Mou itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Koperasi, Lhatif Arifin, S.Pd.I. Hadir sebagai saksi dari pihak SMK SPP antara lain Aditya Irawan, S.Pd., M.M.; Rini Septiani, S.TP., M.SI.; Weliza, S.P., M.P.; serta sejumlah Guru SMK SPP Lampung.

Acara dilanjutkan dengan workshop bagi para guru dan pengajar di SMK SPP. Ketua Koperasi Ahmad Effendi bersama sekretarisnya Lhatif Aripin, S.Pd.I., menjadi narasumber dalam kegiatan workshop dengan materi Merancang Pembelajaran Berbasis Project Real dan Praktik Pembuatan Tepung Mocaf. Turut memberikan materi dalam workshop ini adalah Aditya Irawan, S.Pd., M.M. dan Rini Septiani, S.TP, M.SI dari SMTI, serta Vivi Asvita Putri, S.P.; Ica Dwi Kusuma Wardani, S.TP.; dan Ara Teresia Tazhir, S.E.

“Terkait workshop kami berharap metode pembelajaran di seluruh SMK, khususnya di SMK SPP lebih banyak dikembangkan secara Project Base Learning, sehingga ilmu pengetahuan secara teori dan praktiknya lebih match (nyambung),” jelas Ahmad Effendi.

Selain itu, sambung Ahmad Effendi, pihaknya berharap mocaf bisa dijadikan alternatif pangan. “Selain menyehatkan, produk mocaf dapat dijadikan komoditi ketahanan pangan di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, mengingat produksi singkong di Lampung terbesar di Indonesia,” pungkas Ahmad Effendi. (SPY/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA