by

Kembali Berinovasi, Rutan Kota Agung Terapkan Loker Penitipan Barang dan HP

KOPI, Tanggamus – Guna meminimalisir penyelundupan handphone dan barang terlarang lainnya, kini Rutan Kota Agung menyediakan loker penitipan. Tak main-main, aturan ini wajib ditaati baik bagi pengunjung maupun petugas yang melewati pintu II.

Penyediaan loker ini digagas oleh salah seorang CPNS Rutan Kota Agung, Erwin, sebagai salah satu aktualisasinya. Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh menyampaikan apresiasi layanan loker ini, pada Kamis (29/09). “Siapapun yang melewati area pintu II harus di geledah. Semua jenis alat komunikasi, tas serta barang yang dapat mengganggu dan menimbulkan gangguan kamtib harus dititipkan di setiap loker yang telah disediakan, sehingga tidak ada lagi alasan bahwa Rutan Kota Agung terjadi pembiaran penyelundupan Hp kedepannya,” tegas Sobirin.

Sikap tegas Karutan ini didukung penuh oleh jajaran dibawahnya. Ini terlihat dari kekompakan jajaran pejabat struktural yang terdiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Kasubsi Pengelolaan turun langsung bersama meninjau fasilitas loker yang terpasang di area loket layanan/wasrik, serta di area P2U. Selain itu, mereka juga memberikan himbauan pada petugas piket layanan untuk memberikan sosialisasi kepada para pengunjung tentang penggunaan loker penitipan barang ini.

“Saya akan terus mendorong ide-ide kreatif dari CPNS angkatan 2022. Dengan harapan, dari ide kreatif itu akan tumbuh menjadi inovasi yang berkontribusi positif bagi peningkatan kinerja organisasi. Kalau kinerja organisasi meningkat, tentu indeks kepuasan masyarakat akan meningkat karena merasa dilayani dengan baik,” pungkas Sobirin. (AS)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA