by

Keluarga 4 Terdakwa Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Menunjuk Kuasa Hukum dari PPWI Nasional

KOPI, Lebak – Firma Hukum Ujang Kosasih, SH & Partner, ditunjuk oleh keluarga dari 4 terdakwa korban dugaan kriminalisasi mafia tanah di Cipocok, Kota Serang, Banten. Dugaan kriminalisasi terhadap keempat korban mafia tanah tersebut dengan menggunakan Pasal 170 KUHP oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, nampaknya kembali akan dibongkar oleh Advokat Ujang Kosasih, SH dan kawan-kawan.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pengurukan tanah milik Hasuri Abdul Manap oleh PT. Permata Alam Semesta pada sekitar bulan Juni 2021. Tanah tersebut terletak di Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Provinsi Banten. Sekitar tahun 2019 lahan tersebut diklaim sebagai milik PT. Permata Alam Semesta.

Dalam kasus kriminalisasi keempat terdakwa tersebut, diduga kuat telah terjadi rekayasa BAP maupun surat dakwaan, oleh pihak aparat penegak hukum. Hal ini, kata Advokat Ujang Kosasih, bercermin dari pengalamannya di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, saat membela Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang dikriminalisasi atas perobohan papan bunga di Polres Lampung Timur oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dimana  Wilson Lalengke, bersama dua rekannya (Edi Suryadi dan Sunarso), dikenakan pasal 170 KUHP.

“Hal serupa kini terjadi menimpa keluarga H. Hasuri Abdul Manap, dua orang anak kandungnya bersama dua orang lagi keluarga dekatnya dijebloskan ke jeruji besi, karena dituduh merusak pondasi dan dikenakan Pasal 170 KUHP,” ungkap pengacara dari Baduy tersebut, Rabu, 8 September 2022.

Memang miris, lanjut Ujang Kosasih, 4 orang warga Cipocok, Kota Serang, dilaporkan oleh PT. Permata Alam Semesta lantaran dituduh merusak pondasi yang di pasang di tanah orang tua keempat terdakwa. “Memang miris ya, semestinya perusahaan dan mafia tanah yang diusut dan diperkarakan oleh aparat, tapi malah pemilik tanah yang sah, yang berusaha mempertahankan tanahnya yang dikriminalisasi oknum polisi. Hal seperti ini harus dilawan,” tegasnya.

Menurut Agung, salah satu anak dari pemilik tanah atas nama H. Hasuri Abdul Manap, mereka yang saat ini sedang ditahan hanya mempertahankan tanah orang tuanya sendiri, yang sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak pernah diperjual-belikan kepada siapapun, yang tiba-tiba pada tahun 2021 muncul PT. Permata Alam Semesta yang melakukan pengurugan dan pemagaran tanah milik orang tua 4 terdakwa. “Keempat saudara saya yang dijadikan terdakwa tersebut hanya mempertahankan tanah orang tua kami, yang dimiliki sejak tahun 1986, yang sampai saat ini tidak pernah diperjual-belikan kepada siapapun,” jelas Agung dengan nada sedih, beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Ujang Kosasih, SH, selanjutnya membenarkan bahwa dirinya ditunjuk oleh keluarga dari 4 terdakwa korban kriminalisasi itu, untuk mendampingi mereka di persidangan di Pengadilan Negeri Serang yang akan digelar pada hari Kamis tanggal 8 September 2022. Advokat yang merupakan salah satu dari team penasehat hukum PPWI Nasional ini menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya dan tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terkait dugaan kriminalisasi 4 terdakwa yang akan dibela, Advokat Ujang Kosasih, SH, dengan singkat belum bisa menentukan sikap. “Belum ditentukan mas, soalnya kami belum dapat bundelan berkas BAP dan surat dakwaan dari JPU. Kami akan pelajari BAP dan dakwaannya, baru nanti kami akan ambil langkah,” jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Banten ini sambil tersenyum.

Baca juga: Miris, Hanya Pertahankan Haknya, Pemilik Lahan di Penancangan Mesti Mendekam di Polda Banten

Sebagai informasi, saat melakukan pembelaan terhadap Ketum PPWI Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih sampai mengajukan saksi verbalisan, yakni saksi dari pihak penyidik, karena terdapat 71 kebohongan dan kejanggalan yang ditemukan dalam BAP. “Tidak tertutup kemungkinan BAP 4 tersangka yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Banten juga ada penyimpangan,” pungkas Ujang Kosasih. (UJK/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA